Terdampak Kandang Ayam Tak Berizin, Warga Madiun Mengadu ke Pemkab

Pemkab didesak segera melakukan penyegelan

Madiun, IDN Times – Sebanyak 12 warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Madiun, Kamis (21/2). Mereka mendesak aparat penegak perda segera menutup satu usaha ternak ayam di desa setempat yang dituding sebagai biang permasalahan lingkungan.  

Selain bau tidak sedap yang harus dihirup setiap hari, sejumlah warga juga terpicu sesak nafas. Kondisi seperti ini dialami warga, terutama yang bermukim di dekat kandang ayam pedaging milik pengusaha asal Desa Mojopurno.

1. Terus-terusan mencium bau tidak enak

Terdampak Kandang Ayam Tak Berizin, Warga Madiun Mengadu ke PemkabIDN Times/Nofika Dian

Siti Sukayah, salah seorang warga Desa Mojopurno mengatakan bahwa sedikitnya empat anggota keluarganya mengalami sesak nafas. Ia menilai sakit yang dialami dipicu akibat terus-terusan mencium bau tidak enak dari kandang ayam di sebelah rumahnya. “Kami mencium bau kotoran dan bangkai ayam,’’ ujar dia ditemui usai berdialog dengan pejabat Satpol PP Kabupaten Madiun.

Selain bau tidak enak, ia juga mengeluhkan banyaknya lalat yang beterbangan hingga ke rumahnya. Adapun jarak tempat tinggal Siti dengan kandang ayam hanya tersekat pagar pembatas. Kondisi ini dinilai menjadi pemicu sakit muntaber yang beberapa kali diderita seorang dari tiga anaknya.

2. Surat pengaduan ke desa tidak ditanggapi

Terdampak Kandang Ayam Tak Berizin, Warga Madiun Mengadu ke PemkabIDN Times/Nofika Dian

Suwadi, warga Desa Mojopurno yang lain mengungkapkan bahwa keresahan sejumlah warga dirasakan sejak setahun terakhir. Hal ini setelah salah seorang warga setempat membuat kandang untuk menampung ayam yang tidak laku dijual dijual.

Karena itu, Suwadi menturkan, sejumlah warga sempat melayangkan surat kepada pemerintahan desa. Namun, tidak kunjung ditanggapi. Perwakilan mereka akhirnya mengadu dengan mengirim surat ke Satpol PP pada Januari lalu. Adapun harapannya untuk menyegel usaha kandang ayam tersebut.

3. Satpol PP baru terbitkan SP-I

Terdampak Kandang Ayam Tak Berizin, Warga Madiun Mengadu ke PemkabIDN Times/Nofika Dian

Lagi-lagi, ia mengungkapkan, warga harus bersabar. Sebab, pihak Satpol PP baru mengirimkan surat peringatan pertama (SP-I) kepada pengusaha kandang ayam di RT 30, RW 03 Desa Mojopurno. “Padahal, kandang di sana tidak layak karena untuk menampung ayam sortiran (yang tidak laku dijual) dan kemudian mati,’’ ungkap Suwadi.

Selain itu, jarak dengan permukiman warga terlalu dekat. Kondisi ini berdampak negatif bagi kesehatan warga di sekitar kandang dengan ukuran sekitar 12 x 20 meter. Adapun kapasitasnya berkisar antara 5 ribu hingga 6 ribu ayam pedaging.

4. Penindakan segera dilakukan

Terdampak Kandang Ayam Tak Berizin, Warga Madiun Mengadu ke PemkabIDN Times/Nofika Dian

Menanggapi itu, Kabid Penengakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan bahwa pihaknya memang baru menerbitkan SP I kepada pengusaha kandang ayam di Desa Mojopurno. Menurutnya, dalam waktu dekat SP II dan SP III akan diterbitkan.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan penyegelan jika yang pemilik kandang tidak segera mengurus izin usaha ternak ayam. Entah itu yang harus memenuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) maupun Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Atau hanya membutuhkan rekomendasi dari Dinas Peternakan. Yang jelas, tetap harus ada persetujuan dari warga di sekitarnya,’’ Eko menjelaskan.

Menilik dari jumlah ayam di kandang yang dikeluhkan sebagian warga Desa Mojopurno, ia menyebut, hanya membutuhkan rekomendasi dari Dinas Peternakan. Sebab, jumlah ternaknya hanya sekitar 5 ribu ekor hingga 6.000 ekor.

Sedangkan yang membutuhkan UPL maupun UKL jumlahnya minimal 10 ribu ekor untuk ternak ayam petelur dan 15 ribu ekor untuk ayam pedaging. “Kalau ini tidak dipenuhi dan mengganggu ketertiban warga, maka tetap kami tindak dengan menyegel,’’ Eko menuturkan.

Baca Juga: KPU Kabupaten Madiun Temukan Satu Kotak Suara Pemilu Rusak

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya