Tangani COVID-19, APBD Pemkab Madiun Kembali Dipangkas

Madiun, IDN Times – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun tahun 2021 kembali mengalami rasionalisasi dan pemangkasan atau refocussing. Sebab, sebagian masih dialokasikan untuk pengananan COVID-19 yang hingga kini belum berakhir.
Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan (BPKAD) setempat, Suntoko menyatakan, pemangkasan ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Adapun anggaran yang dirasionalisasi maupun dipangkas bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID).
1. DAU dipotong 8 persen
Menurut Suntoko, pemotongan DAU dari pemerintah pusat sebanyak Rp26,7 miliar dari pagu sekitar Rp834,8 miliar menjadi Rp 808,1 miliar. Refocussing juga dilakukan sebanyak delapan persen atau Rp64,6 miliar dari dana tersebut.
“Pemotongan dilakukan pada tujuh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yaitu Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dispora, Perkim, dan BPKAD sendiri,” kata dia, Senin (24/5/2021). Adapun pemotongan yang paling banyak terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Untuk vaksinasi dan honor petugas kesehatan
DAU yang telah dipangkas dialokasikan untuk penanganan COVID-19. Nominalnya sekitar Rp64 miliar. Adapun kegiatan yang dilakukan seperti vaksinasi, pembayaran honor tenaga kesehatan, dan pembiayaan penanganan COVID-19 di kelurahan.
“Anggaran yang sebelumnya digunakan di luar penanganan COVID-19 juga dialihkan. Kegiatannya seperti di kelurahan, Dinkes, RSUD Dolopo, dan Pendidikan dan Dinas PUPR,” Suntoko menuturkan.
Baca Juga: Penyekatan Dinilai Mampu Kendalikan Kasus COVID-19 di Kabupaten Madiun
3. Hanya membutuhkan tanda tangan bupati
Adapun pemangkasan dari DID sebanyak 30 persen dari pagu Rp35,6 miliar dengan jumlah Rp10, 6 miliar. Uang sebanyak itu dari pemotongan di Dinas PUPR, Dinas Sosial, Bagian Umum, dan Dinas Tenaga Kerja. Refocussing dari DID, ia melanjutkan, dikonsentrasikan untuk sarana-prasarana kesehatan dan untuk penanganan sosial di RSUD Dolopo, RSUD Caruban, dan Dinas Sosial.
“ Refocussing ini sudah final dan hanya membutuhkan penandatangan perubahan Peraturan Keuangan Daerah tentang penjabaran APBD oleh bupati,” ujar Suntoko.
Baca Juga: Gugatan Dana Penanganan COVID-19, PN Madiun Gelar Sidang Perdana