Satpol PP Kabupaten Madiun Segel Pembangunan Gudang Bibit Tanpa Izin  

Hingga kini belasan tempat usaha ditertibkan

Madiun, IDN Times - Satpol PP Kabupaten Madiun kembali menghentikan paksa pembangunan tempat usaha yang belum mengantongi izin. Kali ini, penyegelan dilakukan di Desa Tiron, Kecamatan Madiun.

Penyegelan itu dilakukan karena pembangunan calon gudang dan tempat penjualan bibit pertanian sudah berlangsung. Padahal, pihak pengusaha sama sekali belum mengurus legalitas perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.

1. Mayoritas penyegelan bersifat sementara waktu

Satpol PP Kabupaten Madiun Segel Pembangunan Gudang Bibit Tanpa Izin  IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban ke sejumlah tempat usaha. Selain masih dalam proses pembangunan juga yang sudah beroperasi.
Terhitung sejak Januari hingga September ini, tidak kurang dari 15 lokasi usaha yang menyalahi peraturan daerah tentang perizinan. Pihak pengusaha nekat menjalankan pembangunan maupun usaha meski belum memiliki legalitas, seperti izin lingkungan, izin prinsip, dan izin pemanfaatan ruang.

"Dari yang sudah kami tertibkan mayoritas untuk penghentian kegiatan sementara. Untuk yang penghentian tetap hanya satu," ujar Eko di sela penyegelan bangunan yang hendak dijadikan gudang bibit pertanian di Desa Tiron, Kamis (26/9).

2. Satu swalayan waralaba disegel selamanya

Satpol PP Kabupaten Madiun Segel Pembangunan Gudang Bibit Tanpa Izin  IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Bagi penghentian sementara, ia menjelaskan, pihak pengusaha dapat melanjutkan usaha maupun kegiatan pembangunan setelah seluruh izin terbit. Sedangkan yang dihentikan tetap tidak dapat mengurus izin karena beberapa pertimbangan yang diatur dalam perda perizinan.

Satu tempat usaha yang dihentikan tetap itu adalah swalayan waralaba yang terletak di wilayah Kecamatan Saradan. Adapun indikatornya karena lokasinya tidak lebih dari 500 meter dari pasar tradisional.

3. Usaha yang ditertibkan kebanyakan bidang perdagangan

Satpol PP Kabupaten Madiun Segel Pembangunan Gudang Bibit Tanpa Izin  IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kasi Pelayanan Perizinan Tertentu DPMPTSP Kabupaten Madiun, Windayani mengatakan bahwa dari sejumlah tempat usaha yang disegel Satpol PP rata-rata bergerak dalam bidang perdagangan. Selain itu, menara telepon seluler dan perumahan.

"Untuk yang ini (gudang bibit pertanian) pihak pemilik sama sekali belum mengajukan permohonan izin kepada kami. Pernah datang ke kantor hanya untuk konsultasi saja," ujar dia.

Baca Juga: Jalur Ganda Madiun-Ngawi Belum Stabil, Uji Beban Bakal Diulang  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya