Puluhan Ribu Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Kabupaten Madiun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun,IDN Times – Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum, Rabu (15/12/2021). Mayoritas di antaranya berupa obat-obatan terlarang dan narkotika jenis sabu.
Kepala Kejari setempat Nanik Kushartanti mengatakan bahwa obat-obatan terlarang yang dimusnahkan terdiri dari 28.942 jenis dobel L dan 505 jenis lainnya. Sedangkan narkotika jenis sabu seberat 36,03 gram. Barang bukti itu merupakan hasil ungkap kasus sejak Mei hingga November 2021 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inchraht.
1. Perkara yang sudah inchraht
Menurut Nanik para tersangka dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun narkotika telah menjalani masa hukuman. Ini setelah majelis hakim pengadilan negeri setempat menjatuhkan hukuman terhadap para pelaku.
“Kebanyakan pasar gelap obat-obatan terlarang menyasar remaja,” ujar dia usai pemusnahan barang bukti yang dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madiun di halaman kantor Kejari setempat.
Baca Juga: UNS Buka Kampus di Madiun, Pemkab Hibahkan Lahan dan Gedung
2. Bupati Madiun merasa prihatin
Kondisi ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun. Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro mengatakan bahwa peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika yang menyasar remaja perlu mendapatkan perhatian lebih. Terutama dalam upaya pencegahannya.
“Perlu meningkatkan pembinaan keluarga. Menciptakan lingungan yang antinarkoba antikenakalan remaja, dan anti kejahatan yang masuk kategori pekat (penyakit masyarakat),” ujar Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami Ragil Saputro dalam kegiatan serupa.
3. Barang bukti tindak pidana lain juga dimusnahkan
Sementara itu, pemusnahan barang bukti berupa obat terlarang dan sabu dilakukan dengan cara dibakar dan diblender. Selain itu, sejumlah telepon seluler yang terbukti digunakan sebagai sarana untuk transaksi dimushakan dengan cara dipotong.
Tidak hanya itu, beberapa barang bukti tindak pidana umum lainnya juga ikut dimusnahkan. Ini seperti pakaian, senjata tajam, dan rekapan nomor togel. Barang bukti itu untuk kasus pencabulan, pencurian dengan kekerasan, maupun perjudian.
Baca Juga: Nataru, Pemkot Madiun Dirikan Tiga Pos Pantau