PPKM, Pemkab Madiun Larang Warga Menggelar Hajatan

Tindak lanjut dari Instruksi Mendagri dan Keputusan Gubernur

Madiun, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melarang kegiatan hajatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 11-25 Januari 2021. Larangan ini merupakan salah satu upaya yang dijalankan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Jawa Timur.

“Hajatan kembali dilarang sesuai Surat Edaran dari Bapak Bupati Madiun,” kata Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, Mashudi, Selasa (12/1/2021).

1. Akad nikah hanya boleh dihadiri 10 undangan

PPKM, Pemkab Madiun Larang Warga Menggelar HajatanIlustrasi buku nikah -- IDN Times/Istimewa

Surat Edaran (SE) itu diteken Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro pada 10 Januari 2021. Adapun hajatan yang dimaksud meliputi seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial, dan keagamaan.

“Kalau untuk akad nikah tetap diperbolehkan dengan pembatasan undangan yang hadir maksimal sepuluh orang dengan merentapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Mashudi kepada IDN Times.

Untuk pelaksanaan PPKM di lapangan, petugas dari jajaran kepolisian, TNI, dan pemkab intens melakukan pemantauan. Ini dengan bekerjasama dengan pihak pemerintah desa, kelurahan maupun kecamatan yang telah menerima salinan SE tentang PPKM di Kabupaten Madiun.

2. Seniman sempat keberatan

PPKM, Pemkab Madiun Larang Warga Menggelar HajatanIlustrasi PPKM, IDN Times/ istimewa

Disinggung tentang pelaku ekonomi di bidang seni dan hiburan yang terlanjur menerima order dari warga untuk kegiatan hajatan, Mashudi menegaskan tetap dilarang. Dengan demikian diharapkan agar membatalkan pesanan dari pihak yang sebelumnya merencanakan resepsi pernikahan.

Untuk permasalahan ini perwakilan seniman dari 15 kecamatan telah melakukan dialog dengan Bupati Madiun pada Sabtu (9/1) malam di Pendapa Muda Graha, Pemkab Madiun. “Perwakilan seniman sebenarnya juga keberatan, tetapi mereka menyadari (tentang pentingnya PPKM),” ucap mantan Camat Gemarang ini.

Baca Juga: Pemkot Malang Masih Dilematis untuk Tutup Pasar Malam saat PPKM

3. Pasar tradisional buka hingga pukul 12.00 WIB

PPKM, Pemkab Madiun Larang Warga Menggelar HajatanSuasana di salah satu swalayan di Ngawi saat hari pertama pelaksanaan PPKM, Senin (11/1/2021). IDN Times/Istimewa

Selain hajatan, sejumlah kegiatan lain juga dilarang pelaksanannya selama PPKM. Salah satunya tentang dibukanya tempat wisata, tempat hiburan dan pembelajaran tatap muka di sekolah.  Bahkan, operasionalpasar tradisiona dibatasi mulai pukul 03.00 hingga 12.00 WIB. Toko modern atau pusat perbelanjaan hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB.

“Apakah PPKM ini berlanjut atau tidak tergantung dari perkembangan kondisi sampai tanggal 25 Januari nanti,” ujar Mashudi.

Baca Juga: Epidemiolog: PPKM Harusnya Tidak Parsial

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya