Perangkat Desa Cabuli Anak di Bawah Umur, Bawa Kabur dan Nikahi Siri

Pelaku punya istri yang bekerja di luar negeri

Ngawi, IDN Times - Petugas Satreskrim Polres Ngawi meringkus SM (50), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Pria yang bekerja sebagai perangkat desa itu diduga mencabuli anak di bawah umur. Pencabulan dilakukan beberapa kali di sejumlah hotel di wilayah Magetan dan Ngawi selama tiga bulan terakhir. Bahkan, pelaku sempat menikahi korban secara siri. Hingga akhirnya, pihak keluarga dari korban yang baru lulus SMP ini tidak terima dan melaporkannya kepada polisi.

1. Perkenalan bermula dari media sosial

Perangkat Desa Cabuli Anak di Bawah Umur, Bawa Kabur dan Nikahi SiriIlustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, hubungan antara SM dengan korban bermula dari pertemanan di media sosial. Komunikasi pun semakin intensif melalui aplikasi percakapan pada gawai keduanya. 

Hubungan antara SM dengan korban kian erat. Apalagi setelah tersangka mengajak korban jalan-jalan dan memberikan sejumlah uang. Selain itu, keduanya juga menyewa kamar hotel wilayah Magetan dan Ngawi. Pencabulan pun terjadi hingga beberapa kali.

2. Korban sempat dinikahi secara siri

Perangkat Desa Cabuli Anak di Bawah Umur, Bawa Kabur dan Nikahi Siriilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Rupanya, hubungan itu berlanjut ke jenjang pernikahan siri. SM memberikan mas kawin berupa uang tunai sebanyak Rp500 ribu. Prosesi perkawinan rahasia itu berlangsung di suatu desa dengan penghulu seorang tokoh masyarakat.

Korban rela menjadi istri siri karena akan dinikahi secara sah secara hukum dan agama. Juga, diiming-imingi sebuah mobil dan rumah. "Kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan di hotel. Korban diberi HP, cincin emas, dan sepeda motor hingga janji dinikahi," kata Kapolres Ngawi.

Baca Juga: Beli Sosis, Pria di Ngawi Ini Pamerkan 'Sosis'-nya ke Pelayan Toko

3. Tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun

Perangkat Desa Cabuli Anak di Bawah Umur, Bawa Kabur dan Nikahi SiriIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Wayan menyatakan bahwa motivasi tersangka tega menyetubuhi dan menikahi korban secara siri hanya sebatas nafsu. Sebab, istrinya yang bekerja ke luar negeri sebagai buruh migran sudah lama tidak pulang. 

Namun demikian, polisi tetap menindak perbuatan SM. Dalam menangani kasus ini, Wayan menyatakan bahwa pihak penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Adapun barang bukti yang disita polisi seperti handphone uang tunai Rp 500 ribu, sepeda motor. Selain itu, satu cincin emas, mukena, dan pakaian dalam perempuan. 

Baca Juga: Kisah Siswi MTs di Ngawi, Kabur Dua Hari Ditemukan di Purwokerto

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya