Penipuan Daring dari Lapas Madiun, Pelaku Akui HP dari Napi yang Bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II-A Madiun, Ardian Nova Chrisrtiawan menyatakan kepemilikan telepon seluler (ponsel) oleh narapidana yang tersandung dugaan penipuan dengan motif pemesanan fiktif secara daring tidak melibatkan sipir.
"Berdasarkan pengakuannya saat diperiksa petugas, (telepon seluler yang digunakan menipu) dari teman sesama napi yang sudah bebas," ujar dia, Rabu (22/9/2021).
1. Pelaku juga mengedit bukti transfer uang fiktif
Napi yang mendalangi penipuan ini berinisial DEN dan DEW. Mereka melakukan pemesanan barang di toko grosir peralatan rumah tangga milik Dedy Santoso di wilayah Kecamatan Manguharjo. Pemesanan sebanyak dua kali pada Juni lalu dikirim melalui aplikasi WhatsApp ke toko korban.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan bukti transfer uang dengan total Rp 42,6 juta. Bukti transfer itu ternyata fiktif lantaran direkayasa menggunakan aplikasi di handphone. Namun demikian, korban berhasil dikelabui hingga akhirnya mengirimkan barang ke suatu alamat yang diminta pemesan.
Baca Juga: Napi Bawa HP untuk Menipu, Lapas di Madiun Dalami Keterlibatan Sipir
2. Lapas mendalami indikasi keterlibatan sipir
Berdasarkan informasi dari Kepolisian Resor Madiun Kota, barang kebutuhan rumah tangga itu dikirim ke pihak yang berperan sebagai penadah. Lantas, menjualnya ke pasaran di wilayah Madiun dan Ngawi. Hingga kini, pihak penadah masih diburu polisi.
Sementara, pihak Lapas tetap mendalami kemungkinan keterlibatan sipir tentang kepemilikam ponsel oleh narapidana. "Kami dalami adanya kemungkinan kemungkinan lain," ungkap Ardian kepada IDN Times.
3. Intensif razia ponsel
Apabila nantinya diketahui adanya sipir yang membantu menyediakan ponsel bagi narapidanaz maka akan disanksi tegas. "Kalau terbukti memasukkan HP, sanksinya akan langsung dipecat," Ardian menegaskan. Hukuman itu lantaran setiap warga binaan dilarang mengakses dunia luar melalui telepon seluler.
Untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi, maka petugas Lapas intensif melakukan razia di blok hunian warga binaan. Namun, dari beberapa kegiatan yang telah dilangsunkan tidak ditemukan keberadaan alat komunikasi tersebut.
Baca Juga: 2 Napi Lapas Pemuda Madiun Ditetapkan Tersangka Penipuan