Penipuan Daring dari Lapas Madiun, Pelaku Akui HP dari Napi yang Bebas

Belum mengarah kepada keterlibatan sipir

Madiun, IDN Times - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II-A Madiun, Ardian Nova Chrisrtiawan menyatakan kepemilikan telepon seluler (ponsel) oleh narapidana yang tersandung dugaan penipuan dengan motif pemesanan fiktif secara daring tidak melibatkan sipir.

"Berdasarkan pengakuannya saat diperiksa petugas, (telepon seluler yang digunakan menipu) dari teman sesama napi yang sudah bebas," ujar dia, Rabu (22/9/2021).

1. Pelaku juga mengedit bukti transfer uang fiktif

Penipuan Daring dari Lapas Madiun, Pelaku Akui HP dari Napi yang BebasSalinan transfer uang fiktif yang dijadikan barang bukti oleh petugas Polres Madiun Kota. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Napi yang mendalangi penipuan ini berinisial DEN dan DEW. Mereka melakukan pemesanan barang di toko grosir peralatan rumah tangga milik Dedy Santoso di wilayah Kecamatan Manguharjo. Pemesanan sebanyak dua kali pada Juni lalu dikirim melalui aplikasi WhatsApp ke toko korban.

Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan bukti transfer uang dengan total Rp 42,6 juta. Bukti transfer itu ternyata fiktif lantaran direkayasa menggunakan aplikasi di handphone. Namun demikian, korban berhasil dikelabui hingga akhirnya mengirimkan barang ke suatu alamat yang diminta pemesan.

Baca Juga: Napi Bawa HP untuk Menipu, Lapas di Madiun Dalami Keterlibatan Sipir 

2. Lapas mendalami indikasi keterlibatan sipir

Penipuan Daring dari Lapas Madiun, Pelaku Akui HP dari Napi yang BebasIlustrasi petugas Sipir di Rutan Pajangan Bantul. facebook.com/Rutan Bantul

Berdasarkan informasi dari Kepolisian Resor Madiun Kota, barang kebutuhan rumah tangga itu dikirim ke pihak yang berperan sebagai penadah. Lantas, menjualnya ke pasaran di wilayah Madiun dan Ngawi. Hingga kini, pihak penadah masih diburu polisi.

Sementara, pihak Lapas tetap mendalami kemungkinan keterlibatan sipir tentang kepemilikam ponsel oleh narapidana. "Kami dalami adanya kemungkinan kemungkinan lain," ungkap Ardian kepada IDN Times.

3. Intensif razia ponsel

Penipuan Daring dari Lapas Madiun, Pelaku Akui HP dari Napi yang Bebasandroidpit.com

Apabila nantinya diketahui adanya sipir yang membantu menyediakan ponsel bagi narapidanaz maka akan disanksi tegas. "Kalau terbukti memasukkan HP, sanksinya akan langsung dipecat," Ardian menegaskan. Hukuman itu lantaran setiap warga binaan dilarang mengakses dunia luar melalui telepon seluler.

Untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi, maka petugas Lapas intensif melakukan razia di blok hunian warga binaan. Namun, dari beberapa kegiatan yang telah dilangsunkan tidak ditemukan keberadaan alat komunikasi tersebut.

Baca Juga: 2 Napi Lapas Pemuda Madiun Ditetapkan Tersangka Penipuan 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya