Pengerukan Tanah Urug di Kabupaten Madiun Dikeluhkan Warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times – Sejumlah warga Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun yang terdampak pengerukan lahan di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan melakukan protes, Senin (18/1). Mereka menutup akses keluar-masuk truk pengangkut tanah urug dari lokasi yang diketahui hendak dijadikan lokasi pemancingan ikan dengan nama ‘Watu Dakon Resort’ itu
Penutupan dilakukan warga dengan memasang bambu di jalan menuju sawah. Tulisan ‘Galian Ditutup Warga’ juga dipasang pada bambu yang dibentangkan di atas jalan dengan ketinggian sekitar 1,5 meter. “Dampaknya pada lingkungan dan membuat warga yang hendak ke sawah terganggu,” kata Sarwoto, warga Desa sukosari.
1. Akses menuju sawah rusak
Ia menuturkan, akses menuju ke sawah rusak dan menyulitkan warga ketika melintasi. Kondisi itu sebagai dampak dari tingginya frekuensi truk bermuatan tanah urug yang hilir-mudik di jalan tersebut. Selain itu, pengerukan lahan yang diisukan untuk lokasi wisata itu juga mengakibatkan petani kesulitan air untuk pengairan sawah.
Menurut Sarwoto, saluran irigasi menuju ke areal persawahan warga tertutup galian tanah. Keadaan semacam ini sudah sekitar setahun terakhir dialami. “Dulu (pengusaha yang melakukan pengerukan) berjanji akan memperbaiki jalan (ke sawah) dengan dicor. Tapi, sampai sekarang belum dilakukan,” ujar dia.
2. Pemerintah desa siap menagih janji pengusaha
Kepala Desa Sukosari, Kusno, membenarkan ihwal janji yang disampaikan pengusaha kepada warga. Menurut dia, komitmen di antara kedua belah pihak diwujudkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.
“Kalau masalah itu (perbaikan jalan), nanti kami akan membantu menagih,” ujar Kusno sembari menyatakan bahwa usaha yang bakal dijalankan di lahan di dekat areal persawahan dan hutan rakyat itu sebagai lokasi wisata buatan.
Baca Juga: Madiun Dikepung Banjir, Pemkot Surabaya Kirim Dua Truk Bantuan
3. Izin usaha belum dikantongi
Namun, rencana pembuatan kolam pemancingan sebagai lokasi wisata di lahan yang kini dikeruk belum diketahui pihak terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto, mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk usaha wisata di Desa Banjarsari Wetan.
“Belum pernah ada permohonan izin baik untuk galian C atau pengembangan pariwisata (di Desa Banjarsari Wetan)
4. Penanganan diserahkan ke Satpol PP
Terkait upaya yang dilakukan DPMTSP, Arik menuturkan telah menyampaikan ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja. Langkah ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari laporan warga tentang adanya pengerukan lahan seluas sekitar 50 meter. Adapun kedalamannya sudah mencapai sekitar 13 hingga 15 meter.
“Kalau untuk izin galian C, kami akan mengarahkannya ke provinsi untuk mengurusnya,” kata Arik kepada sejumlah wartawan.
5. Tanah urug sudah dijual dengan harga Rp 150 – 350 ribu per rit
Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, tanah urug yang dikeruk dari sepetak lahan di Desa Banjarsari Wetan itu juga dijual kepada warga yang membutuhkan. Harga per rit atau satu bak truk untuk sekali pengiriman berkisar antara Rp 150 hingga Rp 350 ribu.
Penjualan sudah dilakukan oleh pihak pengusaha yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun meski belum mengantongi izin. Transaksi dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Jalan Tol Madiun Dibuka, Jasamarga Jaga-jaga dengan Karung Pasir