Pantau TPS, Bawaslu Sebut Pencoblosan di Kabupaten Madiun Lancar

Tidak ditemukan kesalahan juklak dan juknis

Madiun, IDN Times - Komisi Pemiluhan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Madiun memantau pencoblosan di sejumlah tempat pemungutan suara, Rabu (17/4). Tiga tim itu berkunjung ke beberapa TPS di sembilan wilayah kecamatan.

Upaya yang dilakukan itu untuk mengetahui jalannya pencoblosan. Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, mengatakan dari hasil pantauan di sejumlah TPS itu proses pemungutan suara berjalan lancar.

“Sudah sesuai prosedur, juklak (petunjuk pelaksanaan), juknis (petunjuk teknis) sesuai dengan yang ditetapkan KPU. Termasuk logistik tidak ada kendala,” kata dia di TPS 05 Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri.

Baca Juga: 15 Foto Suasana Coblosan TPS Rutan Medaeng, Tempat Ahmad Dhani Ditahan

1. Sejumlah indikasi politik uang tidak memenuhi unsur

Pantau TPS, Bawaslu Sebut Pencoblosan di Kabupaten Madiun LancarIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Anwar menyatakan, indikasi pelanggaran pemilu telah ditemukan di sejumlah wilayah kecamatan. Salah satunya tentang indikasi politik uang di beberapa lokasi rawan, seperti di sekitar tempat tinggal peserta pemilu (caleg DPRD Kabupaten) dan tim sukses peserta pemilu 2019.

Indikasi pelanggaran itu terjadi pada masa tenang atau beberapa hari menjelang hari H pencoblosan. Namun, setelah ditindaklanjuti, dinyatakan belum memenuhi unsur meteriil dan formil.

“Jadi belum ada temuan lagi,” ujar dia kepada IDN Times.

2. Bawaslu sempat tangani kades yang kampanyekan caleg DPR RI

Pantau TPS, Bawaslu Sebut Pencoblosan di Kabupaten Madiun LancarIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Meski begitu, pihak Bawaslu telah menindak sejumlah pelanggaran pemilu. Salah satunya, ketidaknetralan Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng yang mengampanyekan calon anggota DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia dan calon anggota DPRD Kabupaten dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Kasus itu, ia melanjutkan, juga telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Kades yang bersangkutan dijatuhi hukuman dua bulan penjara pada Maret lalu.

“Penindakan lainnya, tentang ketidaknetralan ASN (Aparatur Sipil Negara) Kantor Kemenag,” ujar dia sembari menyatakan oknum ASN itu mengampanyekan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02.

3. Senantiasa berkoordinasi dengan polisi dan jaksa

Pantau TPS, Bawaslu Sebut Pencoblosan di Kabupaten Madiun LancarIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Setiap pelanggaran yang mengarah ke pidana pemilu, senantiasa melibatkan Satuan Gakkumdu, meliputi Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Namun, hingga kini dugaan kecurangan yang ditangani bersama hanya kasus Kepala Desa Dawuhan.

“Untuk sementara itu, kalau ada indikasi pelanggaran lain tentunya akan kami tangani bersama Gakkumdu,” kata Anwar.

4. Jaksa harapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu

Pantau TPS, Bawaslu Sebut Pencoblosan di Kabupaten Madiun Lancar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Sugeng Sumarno, mengungkapkan hal senada. Menurut dia, selama ini Satuan Gakkumdu masih menangani keterlibatan seorang kades dalam politik praktis. Namun, apabila terjadi pelanggaran lagi akan ditindaklanjuti.

“Untuk sementara masih itu (kades yang mengampanyekan capres-cawapres). Kami juga berharap partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan,” ujar Sugeng ditemui saat peninjauan TPS 04 Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan.

Baca Juga: Hari Pemilu, Tak Ada Pencoblosan di RS Sumber Waras

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya