Nekat Berkerumun saat Malam Pergantian Tahun, Pria di Madiun Ditangkap

Mengajak warga berkaraoke dan mengonsumsi alkohol

Madiun, IDN Times – Anggota Unit Reskrim Polsek Mejayan, Kabupaten Madiun tengah menangani kasus pelanggaran tentang kekarantiaan kesehatan. Seorang pria bernama Agus Basunandono (32), warga Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia yang punya inisitif untuk melakukan kegiatan malam pergantian tahun pada hari Kamis (31/12/2020) lalu. Kegiatan itu melibatkan beberapa warga yang menimbulkan kerumunan,” kata Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Siswandi, Selasa (5/1/2021).

1. Acara berlangsung di halaman parkir sekolah

Nekat Berkerumun saat Malam Pergantian Tahun, Pria di Madiun DitangkapBarang bukti yang diamankan dari warga yang mengikuti perayaan malam pergantian tahun 2020-2021 secara berkerumun di halaman SDN Ngampel 1, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Kegiatan yang berlangsung di halaman SDN Ngampel 1 itu diikuti sejumlah warga dari dua RT 8 dan 9. Mereka melakukan acara hiburan. Seperangkat sound system, proyektor, laptop, dan mikrofon dioperasionalkan untuk berkaraoke.

Selain bernyanyi untuk perayaan malam tahun baru, sejumlah warga yang berkumpul juga mengonsumsi alkohol.  Setidaknya, lima botol bir dan jeriken bekas minuman keras jenis arak jowo diamankan dari tangan warga.

“Memang, saat kami datang ke lokasi, acara sudah selesai. Tapi, kami tetap menyelidiki karena laporan yang kami terima punya bukti yang kuat,” ujar Sigit kepada wartawan.

2. Menggalang dana sukarela dari warga

Nekat Berkerumun saat Malam Pergantian Tahun, Pria di Madiun DitangkapBarang bukti yang diamankan polisi dari peserta acara malam pergantian tahun (2020-2021). Dok. IDN Times/Istimewa

Dari penyelidikan, sebanyak sepuluh warga akhirnya diinterogasi di Mapolsek Mejayan. Mereka merupakan sebagian orang yang mengkuti kegiatan malam pergantian tahun di halaman SDN Ngampel 1. Awalnya diakui acara itu berlangsung secara spontan dan atas keinginan bersama.

Penyidik tidak begitu saja memercayainya. Hingga akhirnya nama  Agus Basunandono diketahui sebagai inisiator dari acara malam pergantian tahun itu. Ia mengajak sejumlah warga lain untuk menggalang dana secara sukarela. Uang yang terkumpul untuk membeli minuman keras dan konsumsi.

Baca Juga: Pasar Besar Madiun Tutup 3 Hari Setelah Ada Pedagang Positif COVID-19

3. Diancam hukuman penjara paling lama satu tahun

Nekat Berkerumun saat Malam Pergantian Tahun, Pria di Madiun DitangkapIlustrasi Borgol (Dok. IDN Times)

Menurut Sigit, perencanan kegiatan dan penggalangan dana berlangsung beberapa hari sebelum pengujung tahun. Sejumlah orang itu nekat melakukannya meski telah mengetahui adanya larangan berkerumun di tengah pandemik COVID-19 yang disampaikan perangkat desa.

“Setelah pemeriksaan mengerucut pada satu tersangka, maka yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 93 UURI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Sigit.

Landasan hukum itu menuliskan tentang setiap orang yang tidak mematuhi kekarantianaan kesehatan, menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dihukum dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda Rp100 juta.

4. Tersangka mengakui kesalahannya

Nekat Berkerumun saat Malam Pergantian Tahun, Pria di Madiun DitangkapIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Agus Basunandono mengatakan bahwa perayaan malam pergantian tahun itu sudah direncanakan dua pekan sebelumnya. Ia nekat menyampaikan ide yang akhirnya disetujui sebagian warga karena kegiatan itu sudah menjadi tradisi setiap akhir tahun.

“Kesalahan kami karena tetap melakukannya meski pihak desa sudah memberitahu untuk tidak berkerumun,” ungkap dia.

Baca Juga: Sebagian Warga Madiun Masih Kurang Tepat Memakai Masker

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya