Mamin dengan Bahan Berbahaya Masih Ditemukan di Pasaran Madiun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Petugas Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakop UM) Kabupaten Madiun mencatat adanya sejumlah makanan siap saji yang beredar di pasaran mengandung bahan berbahaya. Jika dikonsumi dalam jangka waktu yang panjang dapat menyebab penyakit, seperti kanker, dan tumor.
“Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan, makanan dengan bahan berbahaya seperti pentol corah dan kerupuk puli,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperdakop UM Kabupaten Madiun, Toni Eko Prasetyo, Rabu (11/11/2020).
1. Pedagang pentol corah berkilah tidak memproduksi sendiri
Pentol corah yang diketahui mengandung bahan berbahaya jenis boraks itu dijual di sejumlah titik. Lokasinya seperti di wilayah Kecamatan Mejayan dan Kecamatan Jiwan. Petugas Diperdakop sempat menegur pedagang komoditas itu.
“Sebagian menyatakan tidak memproduksi sendiri, melainkan mengambil dari produsen. Petugas pun mendatangi lokasi pembuatannya untuk menegur,” ujar Toni kepada IDN Times.
2. Membaik sesaat usai ditegur
Upaya serupa juga diterapkan pada pedagang maupun produsen kerupuk puli yang diketahui mengadung zat pewarna pakaian. Namun, disadari langkah yang dilakukan belum maksimal lantaran peredaran makanan maupun minum dengan bahan berbahaya masih marak di pasaran.
“Satu sampai dua hari berjalan baik (tanpa menggunakan bahan berbahaya), selanjutnya kembali seperti semula. Mungkin karena juga adanya permintaan dengan menyesuaikan kebutuhan pasar,” Toni mengungkapkan.
Baca Juga: Banyak Sampah Popok Bayi, Warga Madiun Bersih-Bersih Saluran Kali
3. Jika tetap membandel terancam dihentikan usahanya
Menyikapi bandelnya produsen maupun pedagang makanan dan minuman mengandung bahan berbahaya, ia melanjutkan, tim monitoring dan evaluasi akan dibentuk. Tim yang terdiri dari petugas Disperdakop UM, Satpol PP dan Satgas Pangan Polres itu bakal melakukan pengecekan pasar secara berkala.
“Saat ada yang ditemukan tetap membandel maka pedagang ditegurdan ditindak. Seperti penghentian usaha yang bersangkutan,” Toni menegaskan.
Baca Juga: 6.900 Rekening Penerima Bantuan Usaha di Kabupaten Madiun Terblokir