Langgar Protokol Kesehatan di Madiun, Siap-Siap Dihukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Madiun bakal memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Hukuman itu seperti membersihkan jalan, menyanyikan lagu nasional, dan menghafalkan Pancasila di tempat umum.
“Begitu ada warga yang melanggar akan langsung diberikan punishment. Penerapannya mulai besok,” kata Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto usai pencananganan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Pendapa Ronggo Jumeno, Pemkab Madiun di Caruban, Senin (24/8/2020).
1. Penindakan dilakukan tim satgas yang telah dikukuhkan
Menurut dia, petugas yang berhak memberikan sanksi itu merupakan personel dari sembilan organisasi perangkat daerah di lingkup pemkab, kepolisian, dan TNI atau biasa disebut tiga pilar. Mereka terdiri dari anggota Satpol PP, BPBD, Polres Madiun, Kodim 0803/Madiun, dan Lanud Iswahjudi beserta jajarannya.
“Penindakan akan dilakukan di seluruh wilayah. Maka, juga melibatkan camat, kapolsek, dan Danramil yang mengetahui kondisi di wilayahnya masing-masing,” ujar Hari.
2. Tingkat kedisiplinan warga dalam penerapan protokol kesehatan masih rendah
Dengan pemberian sanksi dalam penegakan protokol kesehatan diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tingkat kedisiplinan warga dalam penerapanya dinyatakan Hari masih rendah atau di kisaran 50 persen.
Untuk mencegah COVID-19, maka diharapkan kesadaran warga dalam penerapan protokol kesehatan kian meningkat. “Maka, perlu dilakukan secara bersama-sama. Dari pemkab sendiri akan menindaklanjuti dengan mengusulkan perda-nya,” Hari menjelaskan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran COVID-19, 10 Ribu Masker Dibagikan di Madiun
3. Tempat kerumunan menjadi prioritas pemantauan dan penidakan
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto menambahkan, jumlah personel di jajarannya yang terlibat dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sekitar 135 orang. Mereka terdiri dari anggota polres dan sejumlah polsek.
“Saya juga sudah memerintahkan kepada kapolsek untuk memetakan tempat-tempat yang selama ini menjadi tempat kerumunan dan tidak disiplin,” kata dia.
Dalam upaya ini, ia melanjutkan, personel Babinkamtibmas diperintahkan untuk memaksimalkan kinerjanya. Terutama dalam penyampaian Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Langkah itu dengan bersinergi dengan Babinsa dan petugas kecamatan.
Baca Juga: Pandemik COVID-19, Pesilat Dilarang Gelar Tradisi Suro di Madiun