Korupsi Dana Sampah di Madiun Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tersangka menitipkan uang pengganti kerugian negara

Madiun, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup kepada jaksa penuntut umum (JPU) , Senin (10/12). Tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bambang Brasianto dan Kabid Persampahan dan Limbah Domestik DLH pemkab setempat Priyono Susilohadi.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Bayu Novriandinata, mengatakan barang bukti yang ikut dilimpahkan ke JPU berupa dokumen pemanfaatan dana sebanyak Rp2 miliar dari anggaran 2017. Dari total uang untuk pos pengelolaan sampah itu sebanyak Rp418 juta diduga menjadi kerugian negara.

Baca Juga: Ingin Razia Anak Punk, Satpol PP Madiun Malah Dapat Tangkapan Pengemis

1. Tersangka mengembalikan uang dengan jumlah Rp450 juta

Korupsi Dana Sampah di Madiun Segera Dilimpahkan ke Pengadilan TipikorIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Nilai kerugian negara sebanyak itu merupakan hasil penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Sementara, pihak tersangka menitipkan uang sebanyak Rp450 juta untuk mengganti kerugian negara. Uang itu juga disita jaksa untuk dijadikan barang bukti. 

"Insya Allah Kamis atau Jumat pekan ini, jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor di Surabaya" ujar Bayu. 

2.Penyidikan terkendala saksi ahli

Korupsi Dana Sampah di Madiun Segera Dilimpahkan ke Pengadilan TipikorIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Bayu mengungkapkan penanganan kasus ini terkendala kondisi kesehatan ahli dari BPKP yang mengalami sakit jantung. Karena itulah, jaksa penyidik kemudian memilih mengganti saksi tersebut dengan yang lain, meski membutuhkan waktu beberapa pekan.

Karena harus mengganti ahli, kata Bayu, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU baru bisa dilaksanakan. Padahal status tersangka sudah ditetapkan sejak September lalu.

3.Dua tersangka hadiri pemanggilan jaksa

Korupsi Dana Sampah di Madiun Segera Dilimpahkan ke Pengadilan TipikorIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sementara itu, dua tersangka yakni Bambang Brasianto dan Priyono Susilohadi datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk memenuhi panggilan jaksa, Senin (9/12). Saat sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar foto atau video, mereka menutupi wajahnya dengan stopmap.

Aksi tutup wajah itu dilakukan meski ada wartawan yang menyapa dan ingin berjabat tangan. Hal ini dimaksudkan untuk mengajak berkomunikasi tentang kasus pidana yang membelit tersangka.

Baca Juga: Hari Anti Korupsi, LSM Malah Kirim Pecut ke Kejaksaan Kabupaten Madiun

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya