Kereta Barang Tabrak Motor, Pasutri Siri Meninggal di Magetan

Korban hendak berangkat ke pasar di wilayah Ngawi

Magetan, IDN Times – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api pengangkut barang dengan sepeda motor terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di wilayah Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Kamis (2/7) pagi.

Dua orang, yakni pengendara sepeda motor dan yang dibonceng meninggal di lokasi kejadian. Mereka adalah Karimun (55) dan Sutrismi (52) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan

1. Pengendara motor dinilai kurang hati-hati

Kereta Barang Tabrak Motor, Pasutri Siri Meninggal di MagetanIIlustrasi perlintasan sebidang yang masuk wilayah Desa/Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Manajer Humar PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko membenarkan kecelakaan maut itu. Menurut dia, peristiwa itu akibat kurang hati-hatinya pengendara motor ketika melintas di perlintasan tanpa palang pintu.

Padahal, kereta pengangkut barang yang melintas dari arah Ngawi menuju Madiun sudah berungkali membunyikan klakson sebagai tanda bahaya. “Informasinya demikian. Korbannya merupakan pengendara motor dan orang yang dibonceng,” kata Ixfan ketika dihubungi IDN Times.

2. Warga sudah memberikan peringatan agar pengendara menghentikan laju motornya

Kereta Barang Tabrak Motor, Pasutri Siri Meninggal di MagetanManajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Selain itu, sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian juga telah memberikan teriakan agar korban menghentikan laju kendaraannya yang hendak melintasi rel dari arah Desa Jonggrang (barat). Sebab, jarak kereta api sudah terlalu dekat. Namun, sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AE 3616 KN tetap berjalan.

Kecelakaan tak terhindarkan. Kedua korban dan sepeda motornya terseret sekitar 10 meter dari titik kejadian. Mereka mengalami luka parah. Adapun kendaraan yang ditumpangi ringsek pada bagian belakang akibat tertabarak kereta api.

Baca Juga: Ada Tiga Pasien Baru, COVID-19 di Magetan Jadi 53 Kasus

3. Kereta api dinyatakan wajib didahulukan saat melintas

Kereta Barang Tabrak Motor, Pasutri Siri Meninggal di MagetanSebuah kereta api saat berhenti di Stasiun Madiun. Dok.IDN Times/Istimewa

Dengan kejadian itu, Ixfan mengimbau agar pengguna jalan terutama yang melintasi perlintasan tanpa palang pintu lebih meningkatkan kewaspadaan. Sebab, frekuensi lalu lintas kereta di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun sudah mulai meningkat saat menjelang new normal. Ini setelah diterapkannya pengurangan operasional kereta api sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 114 poin b dan c dinyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara alur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api,” jelas Ixfan.

Baca Juga: [UPDATE] Dalam Sehari, 24 Pasien COVID-19 di Magetan Sembuh 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya