Gegara Cemburu, Suami Bacok Istrinya di Ngawi 

Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan

Ngawi, IDN Times - Petugas Satreskrim Polres Ngawi tengah menangani kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan seorang korban kritis. Dalam kejadian ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka, yakni Edi Susilo, warga Dusun Ngadiluwih, Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi.

Pria berusia 40 tahun itu diduga tega membacok Binti Rohani, istrinya. Akibatnya, perempuan berusia 29 tahun itu mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya setelah diserang dengan sebilah golok dan pisau. Kini, korban yang terluka di bagian wajah, tangan, dan jari masih dirawat di RSUD dr Soeroto, Ngawi.

1. Tersangka melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain

Gegara Cemburu, Suami Bacok Istrinya di Ngawi ilustrasi laki-laki dan perempuan bermesraan (pexels.com/Katerina Holmes)

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan bahwa penganiayaan itu terjadi di rumah orang tua korban di Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi pada Kamis (30/6/2022) pagi. Adapun pemicunya gegara rasa cemburu setelah tersangka melihat foto istrinya sedang bermesraan dengan pria lain. Foto itu tersimpan di telefon seluler korban.

Keduanya terlibat cek-cok selama beberapa hari terakhir. Hingga membuat korban beserta dua anaknya pergi dari rumah untuk pulang ke rumah orang tua. "Dari hasil pemeriksaan karena kecemburuan tersangka melihat istrinya bermesraan dengan pria lain," kata dia, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Guru Ngaji di Ngawi Cabuli Delapan Korban

2. KDRT disaksikan dua anak yang masih di bawah umur

Gegara Cemburu, Suami Bacok Istrinya di Ngawi ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Rasa cemburu membuat Edi Susilo tak mampu menahan emosi. Ia mengambil pisau dapur dan golok yang kemudian disabetkan pada istrinya. Ironisnya, kapolres menuturkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu disaksikan kedua anak pasangan suami - istri itu yang masih di bawah umur. 

Usai melancarkan aksinya Edi Susilo melarikan diri. Dua senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban dibuang di dua titik tempat berbeda. Untuk pisau ditemukan di sungai yang tak jauh dari lokasi kejadian. 

Sedangkan golok ditemukan di bawah jembatan yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi kejadian. "Petugas sudah menemukan dua barang bukti itu,* ujar Kapolres.

3. Tersangka baru keluar dari Lapas I Madiun

Gegara Cemburu, Suami Bacok Istrinya di Ngawi Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

I Wayan mengungkapkan dari hasil interogasi petugas diketahui bahwa Edi Susilo merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2016. Pria itu baru 10 hari terakhir dinyatakan bebas dari masa pidana yang dijalani di Lembaga Pemasyarakan Kelas I Madiun.

Dalam menangani kasus ini penyidik polisi menjerat tersangka dengan Pasal yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kisah Siswi MTs di Ngawi, Kabur Dua Hari Ditemukan di Purwokerto

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya