Ganggu Pesawat, Polisi Gencar Razia Balon Udara di Ponorogo

Polisi juga sedang gencar razia petasan

Ponorogo, IDN Times - Polisi menyita puluhan balon udara tanpa awak dan ratusan petasan di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo sejak Jumat - Sabtu (14 - 15/5/2021). Sebanyak enam warga yang diduga membuat dan memiliki barang itu ikut ditangkap.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Azis memperkirakan jumlah balon udara dan petasan yang diamankan bakal bertambah. Sebab, operasi penertiban masih terus dilakukan pihak polres dan jajarannya.

1. Dapat mengganggu penerbangan pesawat

Ganggu Pesawat, Polisi Gencar Razia Balon Udara di PonorogoPetasan yang diamankan petugas Polres Ponorogo lantaran dapat mengganggu ketertiban. Dok.IDN Times/Humas Polres Ponorogo

Menurut Nur Azis, razia balon udara dan petasan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab, tradisi menerbangkan balon udara disertai petasan telah dilarang karena dapat memicu kebakaran dan memutus jaringan listrik.

"Juga bisa mengganggu penerbangan pesawat terbang," kata kapolres melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Sabtu (15/5/2021).

2. Sempat ada festival balon udara

Ganggu Pesawat, Polisi Gencar Razia Balon Udara di Ponorogohttps://www.itl.cat

Menerbangkan balon udara yang disertai petasan sempat menjadi tradisi warga Ponorogo saat Lebaran. Sejumlah kejadian kebakaran lahan maupun rumah beberapa kali terjadi akibat mendaratnya balon udara.

Oleh karena itu, sejak Lebaran tahun 2018 - 2019 pemkab setempat dan pihak terkait akhirnya mewadahi tradisi warga tersebut. Festival balon udara untuk menunjukkan keunikan bentuk maupun ukurannya digelar. Untuk menghindari dampak negatifnya, maka masing-masing balon udara diikat dengan tali.

Baca Juga: Ada Korban Sriwijaya Air dari Ponorogo, Keluarga Sudah ke Jakarta

3. Dua tahun terakhir festival balon ditiadakan

Ganggu Pesawat, Polisi Gencar Razia Balon Udara di PonorogoANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Seiring pandemik COVID-19, festival balon udara dihentikan pelaksanannya. Meski demikian, sejumlah warga masih nekat melakukannya tanpa mengikat balon dengan tali. Untuk mengantisipasi warga menerbangkan balon, maka razia digelar secara intensif.

"Perbuatan tersebut melanggar undang undang No.1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 Juta,” kapolres menegaskan.

Baca Juga: AirNav Terbitkan NOTAM ke Pilot Terkait Gangguan Balon Udara Liar

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya