Dua Tahun Setubuhi Anak Tiri, Baru Terbongkar Saat Korban Melahirkan

Pelaku ditangkap di sekitar Stasiun Madiun

Madiun,IDN Times – Polsek Kebonsari, Kabupaten Madiun telah menangkap HA, pria yang telah menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Korps Bhayangkara menjeratnya dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka kami titipkan di Lapas Kelas I Madiun selama proses penyidikan masih kami lakukan,” kata Kapolsek Kebonsari AKP Sunu Budiarto, Rabu (12/2).

Yang membuat miris, perbuatan tersangka baru terbongkar setelah korban melahirkan.

1. Kehamilan korban diketahui ibunya saat usia kandungan 6 bulan

Dua Tahun Setubuhi Anak Tiri, Baru Terbongkar Saat Korban MelahirkanPolisi menginterogasi HA, pria yang diduga tega menywtubuhi anak tirinya. Dok. IDN Times/Istimewa

Selama proses penyidikan, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dengan anak tirinya sejak dua tahun terakhir. Untuk memuluskan perbuatan jahatnya, HA membujuk korban yang tinggal serumah. Hingga akhirnya, remaja putri berusia 14 tahun yang masih sekolah itu hamil.

“Ibu kandung korban baru mengetahui (kehamilan) saat usia kandungan anaknya enam bulan,” tambah Sunu.

2. Polisi menerima laporan setelah korban melahirkan

Dua Tahun Setubuhi Anak Tiri, Baru Terbongkar Saat Korban MelahirkanPolsek Kebonsari, Kabupaten Madiun. Dok. IDN Times/Istimewa

Kehamilan itu awalnya disembunyikan dan tak terendus polisi. Selang beberapa waktu kemudian, proses persalinan berlangsung. Barulah ketika korban melahirkan secara caesar, ayah biologisnya terungkap. Polisi akhrinya turun tangan setelah menerima laporan dari ayah kandung korban.

“Kami mendapatkan laporan setelah korban melahirkan,” lanjutnya

Proses persalinan itu sendiri berlangsung di salah satu rumah sakit di Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Miris, Ayah Tiri Menganiaya Balitanya karena BAB Sembarangan

3. Korban masih dirawat di rumah sakit

Dua Tahun Setubuhi Anak Tiri, Baru Terbongkar Saat Korban MelahirkanPolsek Kebonsari, Kabupaten Madiun. Dok.IDN Times/Istimewa

Pelaku yang hendak kabur akhirnya ditangkap di sekitar Stasiun Madiun beberapa hari lalu. Kemudian dia langsung digelandang ke Mapolsek Kebonsari. Sementara sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit untuk mengembalikan kesehatan fisik dan psikologisnya setelah melahirkan.

“Selama korban hamil, ibu kandung korban (yang tinggal serumah) berusaha menutupi. Mungkin karena malu atau karena terlalu cintanya dengan suami barunya,” pungkasnya.

Baca Juga: Remaja 14 Tahun di Madiun Diduga Melahirkan Bayi dari Ayah Tirinya  

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya