DPRD Madiun Sidak Lokasi Tambang Galian C yang Diduga Ilegal 

Alat berat yang sebelumnya beroperasi mendadak hilang

Madiun, IDN Times - Komisi D DPRD Kabupaten Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang tanah uruk alias Galian C di Dusun Moyo, Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Jumat (14/2). Upaya itu untuk mengecek informasi tentang aktivitas tambang yang dinilai ilegal. 

Kedatangan rombongan anggota Komisi D DPRD, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke lokasi didampingi perangkat desa setempat. Saat itu diketahui aktivitas pengerukan tanah tidak berlangsung. Padahal, sehari sebelumnya satu unit ekskavator dan beberapa truk beroperasi di lokasi tambang. 

1. Aktivitas yang sedang berlangsung dinyatakan untuk pemulihan lahan

DPRD Madiun Sidak Lokasi Tambang Galian C yang Diduga Ilegal Lokasi penambangan tanah uruk di Dusun Moyo, Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Mashudi mengatakan, aktivitas tambang di lokasi itu memang sudah berhenti sejak 2013. Pihak pengembang dinyatakan tidak mengembalikan lahan seperti semula. Akibatnya, kesuburan lahan milik tiga warga itu hilang dan tidak dapat ditanami padi. 

Cerita itu diketahui dari informasi yang disampaikan pihak perangkat desa saat mendampingi rombongan Komisi DPRD bidang pembangunan, Satpol PP, dan DLH di lokasi tambang. "Maka, kades menjembatani dengan memasukkan alat berat untuk meratakan lahan bekas tambang," kata Mashudi. 

2. Tanah uruk diklaim tidak dijual

DPRD Madiun Sidak Lokasi Tambang Galian C yang Diduga Ilegal Akses menuju ke lokasi tambang Galian C di Dusun Moyo, Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabuoaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Upaya itu bertujuan mengembalikan tanah agar dapat difungsikan kembali sebagai lahan pertanian. Ini seperti yang diharapkan pemilik lahan.

"Keinginan itu disampaikan kepada kades. Maka, ranah dari lokasi tambang juga diratakan dan tidak dijual ke luar (desa)," tutur dia.

Adapun dampak tambang yang mengakibatkan rusaknya jalan di Dusun Moyo akan diperbaiki tahun ini. Kondisi kerusakan infrastruktur itu seperti bergelombang, sejumlah titik jalan berlubang dan menjadi genangan air.

Baca Juga: Penataan Kota, Pemkot Madiun Bakal Pindahkan PKL dari Trotoar

3. Warga desa berharap jalan yang terdampak tambang diperbaiki

DPRD Madiun Sidak Lokasi Tambang Galian C yang Diduga Ilegal Dua buah gorong-gorong dipasang di jalan desa yang rusak akibat sering dilintasi truk pengangkut tanah uruk. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sementara itu, Satimin dan sejumlah warga setempat mengaku resah dengan rusaknya jalan yang merupakan akses menuju lokasi tambang. Warga berharap agar infrastruktur yang rusak akibat sering dilalui truk pengangkut tanah uruk segera diperbaiki.

"Dua hari ini truk yang lewat hanya empat. Biasanya banyak (pengangkutan tanah uruk dari lokasi tambang ke luar) ,sudah mulai beberapa bulan ini," ungkap dia. Namun, Satimin tidak mengetahui peruntukan tanah uruk yang diangkut truk.

4. Jaksa Dalami laporan tentang tambang yang dinilai ilegal

DPRD Madiun Sidak Lokasi Tambang Galian C yang Diduga Ilegal Lokasi penambangan tanah uruk di Dusun Moyo, Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Operasional tambang di Dusun Moyo, Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan ini telah dilaporkan warga kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Kasi Intelijen kejaksaan setempat Arief Fatchurrohman menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan tersebut. 

"Kami masih menelaah laporan yang kami terima. Laporannya lebih dari satu," ujar dia.

Selain di Desa Blabakan, laporan tambang Galian C yang berada di lokasi lain juga sudah berada di meja Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. 

Baca Juga: Minimalisasi Korupsi, Kejari Dampingi OPD Pemkab Madiun  

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya