Diduga Cabuli Empat Santri, Seorang Kiai di Ponorogo Dilaporkan Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ponorogo,IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo tengah menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren. Pria yang dilaporkan dalam kasus ini berinisial MM (52) yang juga pemilik lembaga pendidikan Islam di wilayah Kecamatan Babadan. Berdasarkan informasi dari kepolisian, MM dituduh melakukan rudapaksa kepada empat santriwati. Seorang di antaranya masih anak-anak.
1. Tindak asusila diduga berlangsung sejak awal tahun
Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Gestik Ayudha mengatakan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan pihak korban beberapa waktu lalu. Keluarga keempat santriwati tidak terima dengan perlakuan cabul yang diduga dilakukan pengasuh pesantren. Upaya penyelidikan pun dilakukan. Salah satu langkahnya dengan memintai keterangan dari para saksi sekaligus korban. Mereka mengaku kepada polisi bahwa tindak asusila itu sudah dilakukan MM sejak awal tahun 2021 ini.
2. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka
Keterangan dari para korban pun dijadikan dasar polisi untuk menginterogasi MM. Ia didatangkan ke Mapolres hingga akhirnya pria ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan belum selesai dan (sekarang) sudah penetapan sebagai tersangka," ujar Gestik kepada wartawan.
3 .Belum ada pendampingan bagi korban
Karena alasan penyidikan, ia belum belum bersedia menjelaskan modus dari dugaan pencabulan ini. Gestik menyatakan bahwa informasi lebih lanjut tentang kasus ini akan disampaikan di kemudian hari.
"Iya, itu nanti ya," kaya Gestik sembari menyatakan pendampingan kepada korban belum dilakukan oleh pihak Pemkab Ponorogo.
Baca Juga: Aliansi Santri Desak Polda Jatim Tahan Anak Kiai Jombang yang Cabul