Di Madiun, Khofifah Luncurkan Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melakukan serangkaian kegiatan di Kabupaten Madiun, Jumat (18/9/2020). Salah satunya meluncurkan tim penegak disiplin protokol kesehatan tingkat desa se-wilayah kabupaten setempat di Taman Kota Caruban. Peluncuran itu ditandai dengan pemakaian syal berwarna merah putih.
Dalam menjalankan tugasnya, tim protokol kesehatan yang baru terbentuk itu bekerja sama dengan Babinsa, Babinkamtibmas, dan para kepala desa. Tim ini akan terlibat dalam mengedukasi warga dalam penerapan protokol kesehatan.
1. Disiplin protokol kesehatan dinilai belum kontinyu
Khofifah mengatakan bahwa kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19 belum berlangsung maksimal. Padahal, sejumlah upaya telah dilakukan untuk membiasakan gerakan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak sejak Maret 2020.
"Kita semua melakukan edukasi protokol kesehatan. Tapi kan tidak diikuti kedisiplinan yang kontinyu," ujar dia.
2. Pemakaian masker ditargetkan sebagai kebutuhan bukan kewajiban
Oleh karena itu, pemerintah melaksanakan operasi yustisi secara serentak sejak awal pekan ini. Adapun tujuannya menindak pelanggaran disiplin protokol kesehatan. Para pelanggar dikenakan saksi sosial atau denda uang sesuai dengan instruksi presiden. Juga pergub dan perbup/perwali di setiap daerah di Indonesia.
Dengan regulasi yang dibuat pemerintah itu, ia melanjutkan, perlu disadari masyarakat dalam penerapan disiplin protokol kesehatan.
"Masker bukan kewajiban tetapi kebutuhan. Kalau kewajiban ada pihak yang menekan," ujar Khofifah.
Baca Juga: Kunjungi Pusat Batik Tulungagung, Khofifah: Ayo Beli Produk UMKM!
3. Lebih dari 16 ribu pelanggaran ditindak
Berdasarkan laporan hasil operasi yustisi sejak 14 hingga 17 September 2020, ia menambahkan, tercatat 16.917 teguran yang diberikan petugas kepada pelanggar. Baik itu secara lisan maupun tertulis. Teguran itu dilakukan di 1.329 titik pelaksanaan operasi di wilayah Jawa Timur.
Penindakan akan terus dilakukan. Sebab, operasi yustisi dinyatakannya sebagai penguat penegakan protokol kesehatan yang lebih tegas dan masih.
Baca Juga: Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Capai Rp133 juta