Dendam Lama Dipenjara, Pria Madiun Rencanakan Pembunuhan Temannya

Pelaku dan korban sama-sama pernah mendekam di LP Madiun

Madiun, IDN Times - Personel Satreskrim Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang terlibat dalam pembunuhan berencana dengan korban Heru Susilo (44), warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman Kota Madiun. Satu dari trio pelaku menusuk perut bagian kiri korban menggunakan sangkur pada Minggu (1/9) siang. 

Korban tersungkur di depan rumahnya dengan sangkur yang menancap di tubuhnya. Pria yang saban hari bekerja sebagai koordinator juru parkir itu akhirnya meregang nyawa saat dirawat di Rumah Sakit Griya Husada. Guna proses penyelidikan, tubuh korban diautopsi di RSUD Soedono, Kota Madiun. 

1. Dipicu dendam saat korban dan pelaku masih menghuni LP Madiun

Dendam Lama Dipenjara, Pria Madiun Rencanakan Pembunuhan TemannyaDok.IDN Times/Istimewa

Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan bahwa motif dari kejahatan itu karena dendam HC alias GD kepada korban. Keduanya sama-sama pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Pelaku merasa dendam karena sewaktu di dalam LP sering diperlakukan oleh korban di depan narapidana lain," kata Nasrun, Senin (2/9) sore.

Dalam perkara pembunuhan berencana ini HC yang baru keluar dari LP pada 17 Agustus 2019 itu berperan sebagai eksekutor. Ia yang mempunyai ide melakukan kejahatan dan sekaligus menusukkan sangkur ke perut korban.

2. Pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol

Dendam Lama Dipenjara, Pria Madiun Rencanakan Pembunuhan TemannyaDok.IDN Times /Istimewa

Adapun dua rekan HC, yakni IR, warga Kelurahan/Kecamatan Manguharjo dan GD, warga Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo ikut serta dalam pembunuhan berencana itu. Mereka mengantarkan HC ke rumah korban.

Ketiga pria itu sama-sama berangkat dari kawasan Alun-Alun Kota Madiun. Itu setelah mereka pesta minuman keras di bangunan bekas bioskop. HC yang sudah membawa sangkur mengajak dua rekannya mencari rumah korban dengan mengendarai dua sepeda motor.

3. Korban sempat Berusaha mengejar pelaku

Dendam Lama Dipenjara, Pria Madiun Rencanakan Pembunuhan TemannyaIlustrasi penusukan. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Setelah lokasi yang dicari ketemu, HC mengetuk pintu rumah. Korban membuka pintu dan tiba-tiba sebilah sangkur menusuk perutnya. Ia masih berusaha mengejar pelaku, namun akhirnya tersungkur. Sementara, pelaku melarikan diri.

Tak lama berselang, IT salah seorang yang terlibat dalam kejahatan itu menyerahkan diri ke polisi. Dari informasi yang disampaikannya, polisi akhirnya berhasil membekuk dua pelaku lain di wikayah hukum Polres Madiun Kota. 

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Berencana di Surabaya Akhirnya Tertangkap

4. Sejumlah barang bukti disita

Dendam Lama Dipenjara, Pria Madiun Rencanakan Pembunuhan TemannyaIlustrasi (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Dalam menangani kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sarung sangkur, handphone, gagang pisau berwarna oranye. Adapun landasan hukum yang diterapkan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. "Kasus ini murni karena permasalahan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan hal lain," kata Nasrun.

Baca Juga: 1 Suro, Polisi dan Sejumlah Pihak Siaga Keributan Pesilat di Madiun  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya