Corona, Sidang Paripurna Pertanggungjawaban Bupati Madiun Tertunda

Jadwal maksimal hingga akhir April 2020

Madiun, IDN Times – Sejumlah agenda kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun tertunda gegara pandemi corona. Salah satunya, sidang paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Madiun akhir tahun anggaran 2019.

Sebenarnya, kegiatan itu dijadwalkan pada Senin (30/3) lalu. Namun, dibatalkan karena terbitnya Surat Keputusan Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit COVID-19.

1. Dijadwalkan oleh Banmus DPRD

Corona, Sidang Paripurna Pertanggungjawaban Bupati Madiun TertundaKetua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, mengatakan penundaan sidang paripurna pembahasan LKPj bupati telah dikoordinasikan antara anggota dewan dengan pihak pemkab. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup di gedung DPRD setempat pada Rabu (8/4), jadwal kegiatan ditunda april April ini.

“Inti pertemuan kemarin, membahas jadwal LKPj bupati yang telah dibahas oleh Banmus (Badan Musyawarah) DPRD,” kata Fery, Kamis (9/4).

2. Termasuk zona merah virus corona

Corona, Sidang Paripurna Pertanggungjawaban Bupati Madiun TertundaIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut dia, penundaan sidang paripurna pembahasan LKPj bupai tahun anggaran 2019 dipengaruhi status zona merah virus corona yang ditetapkan di Kabupaten Madiun. Status itu akibat adanya seorang yang positif terinfeksi COVID-19.

Warga yang bersangkutan masih dirawat di RSUD dr Soedono, Madiun. Penularan pada pria yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun itu merupakan klaster Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Madiun Siapkan Gedung Sekolah untuk Karantina Pemudik

3. Diberi rentang waktu selama sebulan

Corona, Sidang Paripurna Pertanggungjawaban Bupati Madiun TertundaSekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto, mengatakan bahwa penundaan kegiatan dapat dilakukan karena daerah setempat dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB) COVID-19. Sesuai instruksi dari pemerintah pusat, jadwal sidang paripurna pembahasan LKPj untuk daerah dengan status tersebut dapat dilakukan selama bulan April 2020.

“Sesuai SE Mendagri, LKPj 2019 dapat dilaksanakan pada bulan April dan maksimal tanggal 30,” ujar Tontro.

Baca Juga: Efek Corona, Pemkot Madiun Salurkan Sembako untuk Tukang Becak 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya