Corona Mewabah, Polres Madiun Kota Selidiki Dugaan Penimbunan Masker

Memanfaatkan kesampatan dalam kesempitan

Madiun,IDN Times – Masker dari tiga merek berjumlah sekitar 12 ribu potong disita petugas Satreskrim Polres Madiun Kota. Sebab, barang yang diduga ditimbun itu hendak dijual dengan harga melejit. Apalagi, keberadaan masker sedang langka efek dari penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meilana mengatakan, masker itu hendak dijual seharga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per boks. Padahal, harga normal masker per boks berkisar antara Rp28 ribu hingga Rp30 ribu.

1. Disergap saat parkir di gerai makanan cepat saji

Corona Mewabah, Polres Madiun Kota Selidiki Dugaan Penimbunan MaskerKasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meilana (kiri) menunjukkan masker yang diamanakannya. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Rencana penjualan dengan harga tinggi diketahui penyidik Satreskrim dari keterangan BP, laki-laki, warga Ngawi; dan PY, perempuan, warga Bojonegoro. Keduanya diperiksa karena mobil Toyota Avanza yang ditumpangi terdeteksi membawa tujuh kardus berisi belasan ribu masker.

Ketika mobil itu parkir di belakang gerai makanan siap saji di Jalan Panglima Sudirman, Kota Madiun polisi melakukan penyergapan, Senin sore (16/3). Hingga akhirnya, penyelidikan dilakukan guna mengungkap indikasi penimbunan dan penjualan masker di tengah wabah virus corona.

2. Akan dikirim kepada seseorang yang telah memesan

Corona Mewabah, Polres Madiun Kota Selidiki Dugaan Penimbunan MaskerKasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meilana (kiri) menunjukkan masker yang diamankan karena diduga ditimbun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kepada polisi, BP dan PY mengaku bahwa belasan ribu potong masker itu diambil dari Bojonegoro. Keduanya melakukan transaksi secara daring dengan seseorang. Teknis pengangkutannya dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza.

“Kemungkinan akan dijual kepada satu orang yang telah memesan di wilayah Madiun. Bisa jadi dijual lagi ke luar daerah,” ujar Fatah, Selasa (17/3).  

3. Polisi berusaha kembangkan penyelidikan

Corona Mewabah, Polres Madiun Kota Selidiki Dugaan Penimbunan MaskerSebanyak 12 ribu potong masker yang diduga ditimbun dan hendak dijual dengan harga tinggi diamankan Satreskrim Polres Madiun Kota. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dalam menangani indikasi tindak pidana ini, polisi bakal menerapkan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Selain itu, Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya selama lima tahun penjara atau denga Rp 50 miliar.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Untuk sementara ada dua orang yang kami mintai keterangan. Kemungkinan akan berkembang,” kata Fatah.

Baca Juga: Sidak, Wakil Wali Kota Madiun Pergoki Siswa Nongkrong di Warung  

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya