Biaya Naik, Pengurusan Tanah Sistematis Jadi Pro Kontra di Magetan

Sebagian merasa terbantu 

Magetan, IDN Times - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan menuai pro dan kontra. Sejumlah warga merasa keberatan dengan biaya pra pengurusan sertifikat yang dipatok sebanyak Rp350 ribu per bidang tanah. 

Sementara, sebagian warga yang lain menilai biaya yang diklaim ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah para pemohon dengan kelompok masyarakat (pokmas) itu relatif ringan. Itu, jika dibandingkan pengurusan sertifikat di luar program PTSL. 

1. Dari Rp150 ribu menjadi Rp350 per bidang

Biaya Naik, Pengurusan Tanah Sistematis Jadi Pro Kontra di MagetanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sarni, salah seorang pemohon sertifikat pada kubu kontra mengatakan bahwa penerapan biaya sebesar Rp 350 ribu melebihi batas minimal Rp 150 ribu per bidang tanah. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap pada diktum ketujuh poin ke-5 nominal pungutan kepada pemohon di wilayah Jawa dan Bali sebanyak Rp150 ribu per bidang.

Besaran nominal itu diketahui Sarni dari pemberitaan media massa. Ia pun sempat menanyakannya kepada pihak perangkat desa ihwal pungutan yang melebihi batas maksimal sesuai SKB 3 Menteri. "Katanya sudah kesepakatan dan untuk membayar makan perangkat desa, untuk nyangoni beberapa pihak lain," ujar Sarni, Selasa (8/10).

2.Sertifikat yang terbit dinyatakan ada kesalahan

Biaya Naik, Pengurusan Tanah Sistematis Jadi Pro Kontra di MagetanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Meski keberatan, ia akhirnya membayar Rp600 ribu untuk pengurusan sertifikat dua bidang tanah kepada pokmas. Pembayaran Sebanyak 300 ribu untuk tanah haknya dan selebihnya hak adiknya bernama Samini. 

"Yang Rp 100 ribu sisanya belum saya bayar karena keberatan," kata Sarni kepada IDN Times. Saat ini, sertifikat tanah milik kedua pemohon itu dinyatakan sudah jadi. Namun, ada kekeliruan lantaran seharusnya hanya untuk dua bidang tapi yang terbit untuk tiga bidang. 

3. Pemohon lain menyatakan biaya PTSL murah

Biaya Naik, Pengurusan Tanah Sistematis Jadi Pro Kontra di MagetanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Parman, pemohon lain sertifikat tanah di Desa Selotinatah justru merasa terbantu dengan program PTSL. Menurutnya, uang sebanyak Rp 350 ribu yang dikeluarkan untuk legalitas satu bidang tanah lebih murah jika dibandingkan di luar program.

"Kalau tidak ada program saya perkirakan biaya yang dikeluarkan bisa mencapai Rp5 juta," ujar dia ditemui di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Kabupaten Magetan untuk pengambilan sertifikat tanah. 

4. ATR/BPN nyatakan besaran biaya kewenangan desa dan pokmas

Biaya Naik, Pengurusan Tanah Sistematis Jadi Pro Kontra di MagetanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kasi Hubungan Hukum Kementerian ATR/BPN Kantor Kabupaten Magetan Kacung Efendi mengatakan bahwa SKB 3 Menteri itu terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Di dalamnya mengatur tentang nominal biaya pra sertifikat untuk Jawa dan Bali Rp 150 ribu. "Kalau tidak cukup monggo, kalau tidak cukup silakan dimusyawarahkan (antara pemohon, pokmas, dan pihak terkait yang lain). Kami hanya menyampaikan ke tingkat desa saja," ujar Kacung. 

Baca Juga: Pasar Mangge Terbakar, Pedagang Berharap Bantuan Pemkab Magetan

5. Kades Selotinatah sayangkan ada pihak yang mempermasalahkan PTSL

Biaya Naik, Pengurusan Tanah Sistematis Jadi Pro Kontra di MagetanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sementara itu, Kepala Desa Selotinatah, Mulyono menyatakan bahwa besaran biaya program PTSL sebanyak Rp350 ribu merupakan hasil kesepakatan bersama. Hal itu juga mengacu pada SE Gubernur Jawa Timur tentang program PTSL. Di dalamnya memberi batasan biaya maksimal tidak boleh lebih dari Rp500 ribu.

"Kami sepakat mengambil jumlah di tengahnya (Rp350) ribu agar tidak terlalu memberatkan warga," kata dia ditemui terpisah.

Ia menegaskan, setiap tahapan dalam program PTSL sudah dilalui. Oleh karena itu, ia menyayangkan jika masih ada pihak yang mempermasalahkan setelah sebagian sertifikat telah terbit. Bahkan, mayoritas warga terbantu dan tidak ambil pusing terkait proses melalui kelompok masyarakat.

Baca Juga: Diduga Cemburu, Siswi di Magetan Lakukan Penganiayaan 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya