Begini Reaksi Kajari dan Wali Kota Madiun Soal Isu Pembubaran TP4D 

Tunggu instruksi dari pusat

Madiun, IDN Times - Isu pembubaran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) direspon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun Joko Susanto. Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah dan Kejaksaan Agung terkait pembubaran TP4P maupun TP4D.
"Kami dari Kejari di daerah menunggu hasil rakornya bagaimana. Sampai sekarang belum ada kepastian untuk dibubarkan atau tidak, " kata Joko, Kamis (21/11).

1. Jika TP4D dibubarkan Kajari Madiun tidak apa-apa

Begini Reaksi Kajari dan Wali Kota Madiun Soal Isu Pembubaran TP4D Kantor Kejari Kabupetan Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut dia, TP4D dibuat guna mendampingi pihak pemerintah daerah agar tidak terlibat dalam korupsi. Akan tetapi, TP4 malah digunakan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan.
"Memang ada yang demikian. Tapi, tidak di sini (Madiun)," ujar Joko. Dengan kondisi semacam itu, pihaknya juga menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk melanjutkan pendampingan TP4D maupun menghentikannya. "Kalau (TP4D) tidak digunakan lagi, kami juga tidak apa-apa," ucap Joko.

2.Wali Kota Madiun nyatakan TP4D berjalan bagus

Begini Reaksi Kajari dan Wali Kota Madiun Soal Isu Pembubaran TP4D Wali Kota Madiun Maidi. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menanggapi isu pembubaran TP4D, Wali Kota Madiun Maidi menyatakan akan mengikuti instruksi pemerintah pusat. Sebab, pembentukannya merupakan instruksi presiden. "Pendampingan masalah hukum yang sifatnya konsultasi itu perlu," ujar dia.
Menurut dia, kinerja TP4D di Kota Madiun bagus. Salah satu contohnya dalam pendampingan dana Kelurahan yang selama ini tidak ada penyimpangan.

3. Keberadaan TP4D dinyatakan dimanfaatkan oknum

Begini Reaksi Kajari dan Wali Kota Madiun Soal Isu Pembubaran TP4D Mahfud MD usai bertemu Jaksa Agung, 20 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membubarkan TP4P maupun TP4D di bawah Kejaksaan Agung. Adapun alasannya, lebih banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara, pihak Kejagung masih akan membahas usulan Mahfud MD. Hal itu akan dibahas dalam rapat kerja nasional Kejaksaan pada 3-6 Desember mendatang.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya