Banyak Warga Terdampak Puting Beliung di Madiun yang Belum Terdata

Madiun, IDN Times - Pemerintah kembali mendata rumah rusak akibat puting beliung di Kabupaten Madiun yang terjadi pada pertengahan Desember 2021. Langkah itu dilakukan setelah adanya aduan dari warga tentang dampak bencana alam terhadap permukiman warga.
"Sebenarnya bantuan sudah cair. Tetapi, ada warga yang mengadu dan minta didata dan diberi bantuan," kata Camat Wonoasri, Heri Kurniawan, Jumat (7/1/2021).
1. Akan kembali diusulkan sebagai penerima bantuan
Aduan dari warga itu akan dicek petugas di lapangan. Apabila memang memenuhi persyaratan, maka akan diusulkan sebagai penerima bantuan perbaikan rumah ke Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurut dia, bantuan perbaikan rumah bagi warga terdampak puting beliung telah dicairkan pada Rabu (5/1/2022). Adapun jumlahnya sebanyak 342 unit rumah di empat desa, yakni Sidomulyo, Plumpungrejo, Ngadirejo, dan Jatirejo.
"Pendataan awal bencana sampai final sudah selesai. Terus, kami cek dan ricek serta informasikan kepada warga. Setelah bantuan cair baru warga yg lain minta diusulkan lagi," ia menjelaskan.
2. Bantuan bagi warga yang terdata sudah cair
Sementara itu, realisasi bantuan yang kini telah digelontorkan mengacu dari hasil pendataan pemkab sebelumnya. Jumlah rumah yang rusak akibat angin puting beliung se-Kabupaten Madiun sebanyak 515 unit. Namun, dampak terparah dialami warga di Kecamatan Wonoasri.
Akibat bencana alam itu, Pemerimtah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan sejumlah bantuan. Salah satunya uang tunai dengan nominal Rp 1 miliar. Prosesi penyerahannya dilakukan langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro di Kantor Kecamatan Wonoasri.
Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Kirim Bantuan ke Lokasi Puting Beliung di Madiun
3. Warga diminta penuhi syarat administrasi
Uang sebanyak itu untuk menanggulangi ratusan rumah warga yang rusak. Kini, sebagian hunian telah rampung diperbaiki. Untuk pertanggungjawabannya, pihak penerima bantuan diwajibkan memenuhi syarat administrasi, seperti salinan KTP, foto kondisi rumah sebelum diperbaiki hingga sudah 100 persen rampung.
"Juga, nota pembelian barang material dari toko bangunan untuk surat pertanggungjawaban," ujar Heru.
Baca Juga: Diterjang Puting Beliung, SD di Madiun ini Tunda Ujian