6.900 Rekening Penerima Bantuan Usaha di Kabupaten Madiun Terblokir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times – Sekitar 6.900 rekening bank milik pelaku usaha penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Madiun terblokir. Sebagian di antara wiraswasta yang terdampak COVID-19 itu tidak dapat menerima bantuan senilai Rp 2,4 juta.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Indra Setyawan menilai mereka yang tidak dapat mencairkan BPUM karena diduga bukan sasaran penerima. Mereka diduga berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara dan keluarganya, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan penerima pinjaman dari bank.
1. Blokiran bisa dibuka setelah memenuhi persyaratan
Sebagian lain, Indra menjelaskan masih berpeluang menerima BPUM. Namun, tetap harus mendatangi Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi. Ini karena terputusnya komunikasi antara pihak bank dengan penerima bantuan.
“Kebanyakan karena nomor teleponnya (penerima BPUM yang rekeningnya terblokir) tidak aktif saat dihubungi pihak bank (yang ditunjuk untuk penyaluran BPUM),” kata Indra, Senin (9/11/2020).
2. Pendataran penerima tahap kedua masih berlangsung
Hingga kini, sekitar 15.223 pelaku usaha menerima BPUM dari pemerintah. Jumlah sebanyak itu tercatat pada pendaftaran gelombang pertama yang ditutup pada 30 September 2020. Adapun jumlah pemohon pada tahap itu lebih dari 27 ribu pelaku usaha.
Sedangkan pendaftaran pemohon gelombang kedua masih berlangsung hingga pertengahan bulan ini. Berdasarkan data yang dicatat Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun pada 5 November jumlah pemohon lebih dari 5.900 orang.
“Kami hanya mengusulkan pemohon saja.Untuk seleksi penerima dilakukan pemerintah pusat yang bekerjasama dengan Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” Indra menjelaskan.
Baca Juga: Cuti Bersama Maulid Nabi, KAI Daop Madiun Tambah 4 Perjalanan Kereta
3. Pihak BRI harapkan pemohon bantuan bersabar
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Madiun, Budi Santoso berharap agar para penerima BPUM yang rekeningnya terblokir segera mendatangi pihaknya. Ini untuk membuka blokiran dan pencairan bantuan setelah sejumlah persyaratan penerimaanya terpenuhi.
Selama pihak pemohon bukan dari keluarga ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan penerima pinjaman dari bank maupun terlibat kredit macet, Budi memastikan BPUM dapat dicairkan.
“Bagi pemohon yang belum menerima, saya mohon untuk bersabar karena kemungkinan proses verifikasi dan validasi masih berlangsung (di pemerintah pusat),” ujar Budi.
Baca Juga: Pekan Depan, 20 Sekolah di Madiun Langsungkan Pembelajaran Tatap Muka