2020 Segera Berakhir, Alokasi Dana Desa  Madiun Masih Rp40 Miliar

Alokasi itu berasal dari tahap keempat

Madiun, IDN Times - Pemkab Madiun meminta pemerintahan desa di wilayahnya segera mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap keempat. Sebab, sisa waktu tahun anggaran 2020 tidak lebih dari dua bulan.

"Kalau tidak diserap nanti akan kembali ke kas daerah sebagai SiLPA (Sisa lebih Perhitungan Anggaran), "kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Joko Lelono, Kamis (12/11/2020).

1. Masih tersisa Rp40 miliar

2020 Segera Berakhir, Alokasi Dana Desa  Madiun Masih Rp40 MiliarIDN TImes/Reza Iqbal

Hingga kini, ia melanjutkan seluruh desa yang berjumlah 198 belum ada yang mengajukan permintaan pencairan ADD. Adapun totalnya masih sekitar Rp 40 miliar. Jumlah itu merupakan bagian dari Rp 177 miliar lebih ADD secara keseluruhan untuk Kabupaten Madiun.

"Untuk pencairan tahap I, II, dan II sudah terealisasi. Nilainya 30 persen, 30 persen, 30 persen dan untuk tahap empat 10 persen," ujar Joko.

2. Penyerapan Dana Desa tahap I tercepat se-Jatim

2020 Segera Berakhir, Alokasi Dana Desa  Madiun Masih Rp40 Miliargoogle

Sedangkan untuk realisasi pencairan Dana Desa (DD), ia menyatakan sudah 100 persen terserap dalam tiga tahap. Nominalnya sesuai pagu dari pemerintah pusat sebanyak Rp160 miliar lebih. Pada penyaluran DD tahap I tahun 2020, Pemkab Madiun menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai pemerintah daerah terbaik.

"Karena kami memiliki terobosan smart perencanaan pembangunan desa. Proses penyusunan APBDes tahun depan dimulai bulan Mei tahun ini," Joko menjelaskan.

Baca Juga: Mendes Upayakan BLT Tak Lagi Pakai Dana Desa

3. Kesadaran pemerintahan desa

2020 Segera Berakhir, Alokasi Dana Desa  Madiun Masih Rp40 MiliarMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memukul kentongan sebagai tanda peresmian PT Pasar Desa Indonesia berbasis Bumdes di Desa Guwosari Bantul, DIY. ANTARA/Hery Sidik

Untuk APBDes tahun ini, misalnya, harus sudah ditetapkan di setiap desa paling lambat pada 31 Desember. Dengan demikian pada Januari 2021, dana desa yang diterima dari pemeeintah melalui transfer ke rekening masing - masing desa dapat direalisasikan.

"Hal ini tak lepas dari kerjasama seluruh pemerintah desa untuk menyerap dana desa, " ujar dia.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Dua Perangkat Desa di Lamongan Jadi Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya