Hamili Pacar, Remaja Ini Kabur Saat Akan Dinikahkan

Pelaku malah diketahui sudah pacaran dengan wanita lain

Magetan, IDN Times – Seorang pria berinisial D (17) telah diringkus  Satreskrim Polres Magetan karena diduga menghamili pacarnya yang berinisial S (17). Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan bahwa tersangka dan korban diketahui berpacaran sejak beberapa bulan terakhir. Hubungan mereka kebablasan hingga S hamil enam bulan. Sedianya, kedua remaja itu hendak dinikahkan. Namun, D melarikan diri tanpa alasan yang jelas.

1. Melarikan diri saat jadwal sidang nikah

Hamili Pacar, Remaja Ini Kabur Saat Akan DinikahkanIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Rudy, kaburnya D berlangsung ketika proses pemenuhan syarat administrasi berlangsung, termasuk saat mencari dispensasi nikah. Keduanya memang harus mendapat dispensasi karena usia mereka masih dalam kategori anak-anak. Pada sidang pernikahan pada 7 April 2022, D tidak hadir hingga S dan keluarganya naik pitam.

Upaya pencarian untuk meminta tanggungjawab tidak membuahkan hasil. Kemudian, S dan keluarganya melapor ke polisi. “Keduanya melakukan hubungan layaknya suami – istri. Karena si cewek hamil, pernikahan akan dilangsungkan. Tapi, tersangka melarikan diri,” Rudy menjelaskan, Senin (23/5/2022)

2. D diketahui sudah menjalin hubungan dengan perempuan lain

Hamili Pacar, Remaja Ini Kabur Saat Akan DinikahkanIlustrasi kekerasan terhadap anak.IDN Times

Karena kejadian itu, S dan keluarganya merasa dibohongi. Mereka naik pitam dan memperkarakannya ke jalur hukum. Apalagi, D diketahui telah menjalin hubunan asmara dengan perempuan lain.

“Kami menangani tentang persetubuhan anak di bawah umur-nya. Kalau untuk pernikahan yang gagal tidak bisa dipidanakan,” ucap Kasat Reskrim Polres Magetan.

Baca Juga: Mewabah, Puluhan Sapi di Magetan Positif PMK

3. Korban kukuh menempuh jalur hukum

Hamili Pacar, Remaja Ini Kabur Saat Akan DinikahkanIlustrasi seseorang ditangkap oleh polisi. Pixabay.com/4711

Polisi akhirnya menjerat tersangka D dengan Pasal 82 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Adapun kondisi psikologis S sebagai korban dinyatakannya masih stabil.

“Tidak ada keinginan untuk meneruskan pernikahan. Karena tersangka diketahui sudah punya pacar lain,” ujar Rudy. 

Baca Juga: Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Gimana Nasib Korban?

Nofika Dian Nugroho Photo Community Writer Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya