Dukun di Ngawi Perkosa Anak, Diduga Korban Lain Mencapai 50 Orang

Ia memanfaatkan profesinya sebagai guru spiritual

Ngawi, IDN Times - Satreskrim Polres Ngawi sedang menangani dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Joko Isnanto (46), warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Ia diduga melakukan aksi bejat tersebut kepada beberapa anak di bawah umur.

Akibat perbuatan pria yang dikenal sebagai dukun itu, salah seorang korban tengah hamil dengan usai kandungan sekitar lima bulan. Korban tersebut diperkosa berulang kali selama dua tahun sejak usianya masih 17 tahun. Selain korban tersebut, diduga ada korban lain yang mencapai puluhan anak.

1. Korban dibujuk dengan dalih melepaskan aura negatif yang melekat

Dukun di Ngawi Perkosa Anak, Diduga Korban Lain Mencapai 50 OrangIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan bahwa aksi tersangka dilakukan dengan cara membujuk korban agar bersedia dilepaskan dari pengaruh makhluk halus. Korban, kata dia, diminta menanggalkan semua pakaiannya lantas diperkosa oleh tersangka.

Hubungan badan itu berlangsung di kamar korban. Ini ketika kedua orang tua korban meninggalkan rumah atas arahan dari Joko Isnanto si dukun. Aksi itu mudah dilakukan lantaran pengaruh ilmu dari tersangka.  "Apalagi tersangka berinisial JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban," ujar kapolres, Rabu (27/7/2022).

2. Diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun

Dukun di Ngawi Perkosa Anak, Diduga Korban Lain Mencapai 50 OrangIlustrasi seseorang ditangkap oleh polisi. Pixabay.com/4711

Menurut Dwiasi, penyidik polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E juncto pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang. Pasal 76D. Apabila terbukti, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu membayar denda paling banyak Rp 5 miliar

Baca Juga: Guru Ngaji di Ngawi Cabuli Delapan Korban

3. Korbannya diduga mencapai 50 anak

Dukun di Ngawi Perkosa Anak, Diduga Korban Lain Mencapai 50 OrangPers rilis kasus pencabulan di Polres Ngawi. Istimewa

Berdasarkan hasil interogasi polisi, kejahatan serupa telah dilakukan Joko Isnanto kepada 50 korban yang mayoritas masih di bawah umur. Adapun motifnya dengan membujuk dan mengancam korban terkena serangan makhluk halus hingga berujung pada kematian.

"Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka layanan khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani," kata kapolres.

Menurut dia, upaya lain yang dilakukan pihak kepolisian dengan menginisiasi terbentuknya Satgas perlindungan perempuan dan anak. Tim ini terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perlindungan Perempuan - Anak. "Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama-sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak," ujar Dwiasi.

Baca Juga: Gegara Cemburu, Suami Bacok Istrinya di Ngawi 

Nofika Dian Nugroho Photo Community Writer Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya