Tega! Tukang Becak Setubuhi Anak Gadisnya Selama Setahun

Dalam seminggu ia bisa melakukan aksi bejadnya hingga 4 kali

Bangkalan, IDN Times - Tim Reskrim Polsek Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menangkap Nasir. Pria 60 tahun ini ditangkap karena dilaporkan telah memperkosa putrinya sendiri, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun. Parahnya, Bunga mengaku telah diperkosa ayahnya sejak 2017.

1. Korban bercerita pada pamannya

Tega! Tukang Becak Setubuhi Anak Gadisnya Selama SetahunIDN Times/Musthofa Aldo

Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso mengatakan bahwa perbuatan biadab Nasir ini terbongkar setelah Bunga menceritakan apa yang dialami kepada pamannya. Si paman inilah yang melapor Nasir ke Polsek Tragah. Berbekal laporan itu, polisi pun bergerak cepat. Mereka menuju ke Surabaya, tempat Nasir bekerja.

2. Ditangkap di Surabaya

Tega! Tukang Becak Setubuhi Anak Gadisnya Selama SetahunPixabay.com/PublicDomainPictures

Wiji mengatakan bahwa Nasir ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Tragah di daerah Kapas Krampung, tepatnya di depan Rumah Sakit Suwandi, Surabaya. Warga Dusun Keteleng Laok, Desa Keteleng, Kecamatan Tragah ini sehari-hari memang bekerja sebagai penarik becak di Kota Surabaya. Meski telah ditangkap, polisi masih mendalami motif pelaku.

Baca Juga: Tinggal Serumah, Paman Perkosa Keponakannya yang Masih SD Saat Tidur

3. Seminggu bisa empat kali minta jatah

Tega! Tukang Becak Setubuhi Anak Gadisnya Selama SetahunIDN Times/Musthofa Aldo

Kepada polisi, Nasir mengaku menyetubuhi anaknya berkali-kali. Bahkan, dalam seminggu ia bisa empat kali melakukan aksi bejad tersebut. Terakhir, kata Wiji, Nasir memaksa sang putri melayani nafsu setannya pada Agustus 2018 lalu. "Kurang lebih setahunan perkosaan berlangsung," kata Wiji, Senin, (17/12).

4. Dijerat pasal perlindungan anak

Tega! Tukang Becak Setubuhi Anak Gadisnya Selama SetahunIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, Nasir terancam pidana 15 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Sebab, korban masih di bawah umur," ungkap Wiji.

Baca Juga: Duh, Seorang Pria Asal Tangerang Tega Perkosa Remaja 15 Tahun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya