Tangkap Kades karena Sabu, Polisi Malah Temukan Pistol 

Mau dipake apa pak?

Bangkalan, IDN Times - Satuan Reserse Norkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap Solihin (37). Kepala Desa Patemmon di Kecamatan Tanah Merah ini ditangkap pada Rabu (30/1). Semula ia ditangkap karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Namun, setelah digeledah, polisi juga menemukan sepucuk pistol berikut amunisinya.

1. Sabu diselipkan dalam kopiah

Tangkap Kades karena Sabu, Polisi Malah Temukan Pistol Dok IDN Times/Istimewa

Kepala Bagian Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso mengatakan, tersangka Solihin ditangkap saat berada di rumah seorang warga di Dusun Patemmon Bere'. Polisi pun menggeledah seluruh badan, termasuk pakaiannya. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan satu klip sabu yang diselipkan di pinggiran kopiah hitam yang ia kenakan. Beratnya 0,44 gram. "Di dalam mobilnya, juga ditemukan alat hisap dan pipet kaca," kata Wiji, Kamis (31/1).

2. Juga temukan pistol rakitan

Tangkap Kades karena Sabu, Polisi Malah Temukan Pistol IDN Times/Musthofa Aldo (istimewa)

Selain sabu dan seperangkat alat hisapnya, Wiji menambahkan bahwa dalam mobil Fortuner milik Solihin, polisi juga menemukan senjata api rakitan jenis pistol. Senjata itu  lengkap dengan enam butir pelurunya. Menurut Wiji, tersangka tak bisa menunjukkan izin kepemilikan pistol tersebut. "Untuk kasus senpinya ditangani Satreskrim, beda perkaranya," ujar Wiji.

Baca Juga: Tak Kembalikan Motor yang Dipinjam, Pria Bangkalan Ditangkap Polisi

3. Dikenai dua pasal

Tangkap Kades karena Sabu, Polisi Malah Temukan Pistol Dok.IDN Times.com/Istimewa

Wiji belum dapat memastikan asal muasal narkoba dan pistol tersebut. Sebab, hingga saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif. Yang pasti, kata dia, Solihin akan dijerat dua pasal sekaligus. Yaitu undang-undang norkotika tahun 2016 dan undang-undang darurat tahun 1951 untuk kepemilikan senpi ilegal.

 

Baca Juga: Perkosa Mantan dan Sebar Videonya, Pria Bangkalan Ditangkap Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya