Sunat Dana Pembangunan SD Negeri, Pejabat Disdik Ditangkap Kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sampang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menahan disebut AR, karena kedapatan meminta pungutan atau. AR yang tak lain adalah Kepala Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang ditangkap dengan seorang stafnya bernama MEW.
1. Minta fee pembangunan SD negeri
Kronologi kasus ini bermula saat SD Negeri Banyuanyar 2 mendapat bantuan dana pembangunan gedung sekolah baru senilai Rp1,4 miliar. AR yang mengurusi semua SD di Sampang meminta bagian sebanyak 12,5 persen. Karena besarnya tekanan, kepala sekolah akhirnya menyanggupi.
Baca Juga: Kemarau, 67 Desa di Sampang Kekeringan
2. AR ditangkap usai mendapatkan fee yang ia minta
Rabu, 24 Juli 2019, digelarlah acara sosialisasi pembangunan gedung SD Negeri Banyuanyar 2. Acara itu cuma kedok, agar AR datang ke sekolah itu untuk mengambil fee yang diminta. Karena pencarian dana rehab gedung bertahap, kepala sekolah hanya memberikan sebagian yaitu Rp75 juta. Sepulang dari sekolah itulah AR ditangkap tim dari kejaksaan.
3. Temukan tiga rekening senilai Rp600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Maskur mengatakan, dari penangkapan itu, selain uang Rp75 juta polisi juga menemukan tiga rekening senilai Rp 600 juta. Mobil CRV juga disita sebagai barang bukti. Namun, jaksa belum bisa memastikan apakah isi dalam rekening masih ada atau tidak.
"Kami sudah lama dengar banyak pembangunan tidak sesuai RAB karena fee, sekarang terbongkar," kata Maskur.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bupati Sampang Akan Copot Kepala Disdik