Pembuang Bayi Ditangkap, Tersangkanya Kakek dan Wanita Muda 

Mau enaknya, gak mau bayinya

Sampang, IDN Times - Satreskrim Polres Sampang menangkap sepasang kekasih yang usianya terpaut 27 tahun. Si pria berinisial MW, usia 60 tahun, sedangkan wanita, berinisial MHR, berumur 33 tahun. Penyidik menyebut mereka ditangkap karena telah membuang bayi hasil hubungan terlarang.

"Mereka bukan suami istri," kata Kepala Satreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto, Rabu (26/12).

1. Begini awal mulanya

Pembuang Bayi Ditangkap, Tersangkanya Kakek dan Wanita Muda IDN Times/Musthofa Aldo

Peristiwa pembuangan bayi terjadi Senin, 24 November lalu. Bayi yang berjenis kelamin laki-laki itu dibuang di jembatan Dusun Kramat, Desa Pecangaan, Kecamatan Pangarengan.

Bayi itu kemudian ditemukan dua siswi yang baru pulang sekolah. Mereka mendengar tangisan bayi. Setelah dicari, tampaklah bayi menangis masih lengkap dengan tali pusarnya di bawah jembatan.

Polisi lantas mengamankan bayi itu dan memulai penyidikan. Meski perlahan, penyidikan membuahkan hasil. Polisi mencurigai MHR, seorang wanita warga Dusun Kongkangkong, Desa Apaan, sebagai pembuang bayi.

2. MHR ditangka0 terlebih dahulu

Pembuang Bayi Ditangkap, Tersangkanya Kakek dan Wanita Muda Ilustrasi bayi/Pexels.com/Rene Asmussen

MHR kemudian ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Sumenep. Saat diinterogasi, dia pun mengakui bayi di bawah jembatan itu adalah anaknya. "MHR belum ditahan karena masih dirawat, dia mengalami pendarahan," kata Hery.

Dari MHR inilah, muncul nama MW, lelaki sepuh yang telah menghamilinya di luar nikah.

 

3. Dibuang atas saran kakek

Pembuang Bayi Ditangkap, Tersangkanya Kakek dan Wanita Muda IDN Times/Musthofa Aldo

Tak hanya menghamili, MW jualah yang meminta bayi itu dibuang karena hasil hubungan terlarang. MW kini mendekam di tahanan Polres Sampang."MHR melahirkan sendirian di rumahnya, tanpa bantuan siapa pun. Dia kemudian membuang bayinya," ungkap Hery.Atas perbuatannya, mereka terancam penjara 20 tahun. Mereka dijerat pasal 77 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 305 KUHP subs pasal 308 KUHP.

Baca Juga: Meski Jumlahnya Menurun, Kemiskinan di Sampang Tetap yang Tertinggi 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya