Panwas Temukan Pelanggaran, Pilkada di TPS 8 Desa Bunten Barat Diulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sampang, IDN Times - KPUD Sampang menggelar pemungutan suara ulang untuk memilih kepala daerah, pada Sabtu (27/10). Meski pemungutan suara ulang Pilkada Sampang dijaga ketat polisi, selalu ada celah untuk melanggar aturan. Seperti di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Baca Juga: Ratusan Warga Rutan Ikut Mencoblos Saat Pilkada Ulang Sampang
1. Ada yang mencoblos lebih dari sekali
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Ketapang menemukan adanya pelanggaran di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang. Panwas menemukan ada pemilih mencoblos lebih dari sekali di TPS 8. Pelanggaran ini dipastikan melibatkan penyelenggara di TPS.
2. Panwascam rekomendasi Pilkada diulang di satu TPS
KPUD Sampang mengkategorikan pelanggaran di Bunten Barat sebagai pelanggaran administrasi. Meski begitu, Panwascam Ketapang tetap merekomendasikan agar digelar pemungutan ulang khusus di TPS 8 dan KPUD Sampang menyetujui karena bukti yang ada begitu kuat.
"PSU akan digelar besok (Selasa hari ini)," kata Ketua KPUD Sampang, Syamsul Muarif, Senin, (29/10).
3. KPUD Sampang pecat penyelenggara pemilu di satu TPS
Sejak Senin (29/10), kata Syamsul, persiapan PSU telah dilakukan. Mulai dari distribusi logistik hingga undangan mencoblos atau form C6. "Untuk kotak suara belum, karena harus ada polisi saat dikirim," ujar Syamsul.
Selain menyetujui PSU, KPUD Sampang juga memecat penyelenggara pemungutan suara TPS 8 yang berjumlah tujuh orang.
Baca Juga: Hari Ini Pilkada Ulang Sampang Digelar, Paslon Jihad Optimis Menang