Jadi Korban Penjambretan, Wanita Ini Kejar Pelaku Sampai Tertangkap

Perempuan tak serapuh banyanganmu, lur

Bangkalan, IDN Times - Perempuan sering dianggap mahluk yang lemah, tapi bila mereka melawan, akan sampai titik penghabisan. Inilah yang dilakukan Muzayyanah, wanita 25 tahun ini keseleo kakinya seusai dijambret. Bukannya merengek, dia bangkit dan mengejar pelaku sampai tertangkap.

Baca Juga: Marak Kasus Penjambretan, Ini 5 Tips Menghindarinya

1. Kronologi penjambretan

Jadi Korban Penjambretan, Wanita Ini Kejar Pelaku Sampai TertangkapIDN Times/Musthofa Aldo

Penjambretan yang dialami Muzayyanah, terjadi Rabu (2/1) lalu. Ceritanya, hari itu pukul 15.00 WIB sore, jam kerja Muzayyanah sebagai cleaning service di satu mini market baru usai.

Dia pun pulang bersama rekannya Nur Afifah. Dia menaruh ponsel di box depan sepeda maticnya. Saat itulah, Imamor Romdhan, warga Desa Montok, Pamekasan, membuntuti Muzayyanah.

2. Kaki keseleo

Jadi Korban Penjambretan, Wanita Ini Kejar Pelaku Sampai TertangkapIDN Times/Musthofa Aldo

Sesampainya di jalan raya Desa Pangeleyan, Kecamatan Galis, Imam menyalip Muzayyanah dari sisi kiri. Dengan tangan kanannya, ia lalu mengambil ponsel korban yang ditaruh dalam box.

Muzayyanah sempat mempertahankan ponselnya, namun gagal. Motornya pun roboh ke kanan. Namun, motornya tak sampai jatuh karena Muzayyanah berhasil menahan dengan kaki kanannya.

"Karena menahan, kakinya keseleo dan bengkak," kata Kepala Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Jumat (4/1).

3. Malah kabur ke desa korban

Jadi Korban Penjambretan, Wanita Ini Kejar Pelaku Sampai TertangkapIDN Times/istimewa/Musthofa Aldo

Setelah berhasil menegakkan lagi sepedanya, Muzayyanah langsung tancap gas mengejar penjambret itu dan berhasil memepetnya.

Imamor yang tak tahu wilayah Kecamatan Galis asal masuk saja begitu melihat tikungan untuk meloloskan diri. Rupanya, ia salah masuk. Gang itu justru mengantarkannya ke desanya Muzayyanah, wanita yang dia jambret.

Bisa ditebak, pelarian Imam pun berakhir. Ia ditangkap dengan mudah karena banyak warga yang membantu Muzayyanah.

"Dijerat dengan pasal 365 KUHP. Pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Wiji.

Baca Juga: Penjambret Ini Sasar Remaja yang Suka Berswafoto di Tempat Sepi 

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya