Vonis Pencabulan Dosen Unej, Terdakwa Ajukan Banding

Terdakwa dan JPU sama sama ajukan banding

Jember, IDN Times - Pengadilan Negeri Jember telah menjatuhkan vonis hukum penjara
6 tahun denda 50 juta subsider 4 bulan kurungan kepada RH, Dosen Universitas Jember yang terlibat tindakan cabul kepada anak di bawah umur, Rabu (24/11/2021) lalu.

1. Belum inkrah

Vonis Pencabulan Dosen Unej, Terdakwa Ajukan BandingIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Usai vonis, sesuai KUHAP, ada batas waktu 7 hari untuk RH bisa berpikir apakah menerima atau mengajukan banding. Waktu kurang satu hari, sebelum secara otomatis hukum berkekuatan tetap (inkrah), RH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmodjo mengatakan, RH memutuskan mengajukan banding pada Selasa (30/11/2021).

"Terdakwa RH mengajukan banding pada Selasa kemarin. Sehingga vonis yang kemarin ia terima menjadi belum berkekuatan hukum tetap," ujar Sigit, Kamis sore (2/12/2021).

Baca Juga: Terbukti Cabul, Dosen Unej Divonis 6 Tahun Penjara

2. JPU juga ajukan banding

Vonis Pencabulan Dosen Unej, Terdakwa Ajukan BandingIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, hasil putusan dibacakan Ketua Majlis Hakim Totok Yanuarto, didampingi Anggota, Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo membuat terdakwa terkejut. Mengetahui terdakwa telah mengajukan banding, jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut mengajukan banding.

"Dari penelusuran perkara, JPU juga mengajukan banding," katanya.

Sementara itu, JPU dalam perkara kasus RH, Adik Sri Sumarsih, mengatakan keputusan banding dilakukan karena terdakwa juga mengajukan banding. Dalam perkara ini, JPU mengajukan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

"Karena terdakwa banding, kita juga harus banding," ujar Sri Sumarsih.

JPU menuntut RH dengan pasal berlapis, kekerasan seksual dan perbuatan pencabulan, sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

3. Fakta persidangan

Vonis Pencabulan Dosen Unej, Terdakwa Ajukan BandingANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Dalam sidang putusan, Hakim Totok Yanuarto menyebut terdakwa RH  terbukti bersalah melakukan tindakan cabul kepada anak. Lebih dari itu, RH juga terbukti melakukan upaya tipu muslihat kepada korban dalam perbuatan cabulnya.

"RH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menjanjikan. Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan tindakan perbuatan cabul. Sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Dalam fakta persidangan, RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan berdasarkan hasil visum. Kendati demikian, RH terbukti melakukan tindakan cabul dengan cakupan lebih luas. Akibatnya, korban mengalami trauma bila bertemu dengan pelaku.

Baca Juga: Buah Speak-Up Korban Pencabulan, Dosen Unej Divonis 6 Tahun

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya