Rumah Sering Jadi Lokasi Transaksi Narkoba Digerebek Polisi

Pembeli sabu harus konsumsi di tempat

Jember, IDN Times - Rumah RD (28) warga Curah Takir, Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember sering jadi sorotan tetangga. Sebab, warga sering menyaksikan tamu asing yang keluar masuk, dan puncaknya menyaksikan jadi tempat pesta menghisap sabu-sabu di ruang tamu.

Menyaksikan kejadian tersebut, warga kemudian lapor ke Polsek Tempurejo. Hasilnya, 3 orang kepergok polisi sedang pesta sabu-sabu di ruang tamu.

1. Harus dikonsumsi di tempat

Rumah Sering Jadi Lokasi Transaksi Narkoba Digerebek PolisiTiga pelaku pesta sabu. IDN Times/Istimewa

Kanit Reskrim Polsek Tempurejo, Bripka M. Nur Affandi mengatakan RD merupakan penjual Sabu-sabu sekaligus pemilik rumah.

Sementara dua orang lain yang kedapatan sedang pesta sabu, yakni IK (26) dan WWD ( 33), keduanya warga Mumbulsari. Barang haram yang dibeli tersebut, wajib dikonsumsi di rumah penjual.

"RD yang menjual barang haram tersebut sengaja menjual barangnya dan harus digunakan di tempat atau tidak boleh dibawa pulang," kata Affandi, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Banjir di Jember Akibat Pendangkalan dan Sampah Sungai 

2. Warga sering menyaksikan

Rumah Sering Jadi Lokasi Transaksi Narkoba Digerebek PolisiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Affandi mengatakan, ketiganya tertangkap basah sedang asik pesta nyabu di ruang tamu rumah penjual narkoba. "3 orang pemuda sedang asik akan menghisap kepergok polisi," ujarnya.

Mulanya, Polsek Tempurejo mendapat laporan warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di dalam rumah. Kecurigaan warga semakin kuat dengan adanya tamu yang tidak diundang sering keluar masuk rumah. "Warga juga sering menyaksikan pembeli sedang menghisap bersama," katanya.

3. Ancaman hukuman 5 tahun

Rumah Sering Jadi Lokasi Transaksi Narkoba Digerebek Polisiilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekadar diketahui, 3 pelaku tersebut 1 diantaranya di kenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU 35 th 2009 20 THN paling singkat 5 tahun, sedangkan yang 2 pelaku sebagai pengguna.

“Saat ini kami mendalami kasus ini setelah kami berhasil mengamankan barang bukti sebesar 0,35 gram," katanya.

Baca Juga: Konflik Antar Pesilat di Jember, Polisi Buru Pelaku Perusakan Rumah

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya