Pemkab Banyuwangi "Ngunduh Mantu", Nikahkan 32 Pasutri

Sebelumnya Pasutri sudah menikah secara sirih

Banyuwangi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan PCNU Banyuwangi menggelar sidang isbath (penetapan) untuk kepada 32 pasangan suami istri (Pasutri) di Masjid Mujahidillah Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Jumat (12/4). Acara ngunduh mantu ini sepenuhnya telah difasilitasi oleh pemerintah.

1. Menikah resmi diakui negara setelah 32 tahun

Pemkab Banyuwangi Ngunduh Mantu, Nikahkan 32 PasutriIDN Times/Istimewa

 

Sebelumnya, 32 Pasutri merupakan pasangan yang menikah secara sirih atau agama, sehingga belum tercatat sah di KUA maupun Dispendukcapil.

"Saya ikut itsbah nikah biar dapat buku nikah, biar tenang.  Apalagi, anak saya yang paling kecil masih mondok dan sekolah jadi masih perlu KK dan surat-surat lainnya,” ujar mempelai Itsbat Nikah, Sahuri (55), yang sudah menikah secara sirih selama 32 tahun.

Sahuri mengaku senang karena pernikahannya secara resmi ini telah difasilitasi penuh, tanpa mengeluarkan biaya.

"Saya tidak mengeluarkan biaya sama sekali. Sekarang cucu saya sudah tiga, anak juga tiga," katanya.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan, Karaoke  di Banyuwangi Bakal Dipasangi CCTV

2. Bentuk pelayanan efesien

Pemkab Banyuwangi Ngunduh Mantu, Nikahkan 32 PasutriKab. Banyuwangi

 

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang hadir menyaksikan berharap model pelayanan seperti ini bisa terus dilakukan antara pemda dan instansi terkait.

"Ini adalah bentuk sinergi yang baik antara pemkab dan instansi pemerintah maupun swasta. Semoga ke depan kolaborasi seperti ini bisa lebih kita tingkatkan," katanya.

Menurutnya ini merupakan salah satu cara pemerintah memberikan pelayanan yang mudah, murah, dan prima kepada masyarakat.

“Saya katakan mudah karena pasutri bisa langsung membawa pulang tiga dokumen sekaligus sehingga lebih efektif dan efisien. Padahal, kalau diurus sendiri-sendiri, akan memakan waktu yang cukup lama,” ujarnya.

3. Dalam setahun digelar di empat lokasi

Pemkab Banyuwangi Ngunduh Mantu, Nikahkan 32 PasutriIDN Times/Istimewa

 

Sementara itu, Ketua PCNU Banyuwangi, KH. Muhammad Ali Makki Zaini mengatakan itsbah nikah ini merupakan penyelenggaraan yang kedua setelah sebelumnya digelar di Desa Sumber Arum, Kecamatan Songgon.

“Tahun ini kita agendakan di 4 titik. Setelah dua titik ini selesai, berikutnya akan kami gelar di Kecamatan Wongsorejo dan Pesanggaran. Semoga tahun depan bisa menjangkau wilayah lebih banyak lagi. Kalau di Songgon kemarin ada 50 pasutri, hari ini di Kalipuro ada 32 pasutri. Usai mengikuti itsbat nikah, mereka akan mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahannya,” kata Makki.

4. Usai nikah, pulang bawa tiga dokumen

Pemkab Banyuwangi Ngunduh Mantu, Nikahkan 32 Pasutrikoelewedding.com

 

Itsbat Nikah ini dilaksanakan terpadu. Selain mendapat akta nikah dari KUA, 32 pasutri ini juga mendapatkan e-KTP dan Kartu Keluarga baru dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi. Begitu juga dengan anak pemohon itsbah nikah. Mereka akan mendapatkan dokumen penting yang dibutuhkan. Seperti, akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA).

Baca Juga: Datang ke Banyuwangi, Luhut Minta Masyarakat Jangan Golput

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya