Ngaku Anak Kyai, Pemuda Jember Bawa Kabur Gawai Korban Saat COD

Jember, IDN Times - HSP (19), pemuda asal Desa Plerean Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember nekat membawa kabur gawai milik korban transaksi jual beli online, dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau pembayaran dan penyerahan barang di tempat yang disepakati.
1. Lakukan jual beli melalui media sosial

Saat melakukan COD untuk transaksi membeli gawai, pelaku mengaku sebagai anak tokoh agama di Jember, dan berniat menunjukkan terlebih dahulu kepada ayahnya sebelum dibeli.
Korban, Warga, Prajekan, Bondowoso, Moh Hoirul (21) percaya dan menyerahkan gawai merek Oppo Reno 6 seharga Rp 5.300.000. Sebelumnya keduanya sudah menyepakati transaksi jual-beli gawai melalui aplikasi Facebook.
Pelaku ternyata membawa kabur gawai korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek terdekat.
"Pelaku ini melakukan aksinya dengan berpura-pura akan membeli sebuah handphone di aplikasi facebook," ujar Kapolsek Sukowono, Jember, AKP Subagio, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Perut Lapar dan Hanya Punya Uang Rp 5000, Pria Jember Nekat Curi Motor
2. Pelaku mengaku anak kyai

Subagio mengatakan, kejadian penipuan jual beli gawai terjadi di pinggir jalan raya Sumbergayam, Baletbaru, Sukowono tepatnya depan Ponpes Nurul Qurnain pada 4 November. Lokasi tersebut juga menguatkan modus pelaku sebagai anak Kyai.
"Pelaku berdalih mengaku sebagai anak dari Kyai pengasuh dan akan ditunjukkan dulu kepada bapaknya sehingga korban percaya dan menyerahkan handphone tersebut. dan setelah handphone tersebut diserahkan pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor," terangnya.
3. Terancam hukuman 4 tahun penjara

Merasa ada gelagat tidak wajar saat melarikan diri, korban sadar bahwa ia telah ditipu dan melaporkan kejadian ke Polsek Sukowono.
"Setelah melakukan penyelidikan anggota reskrim polsek sukowono berhasil mengamankan pelaku di rumahnya berikut dengan barang bukti handphone beserta sepeda motor yang digunakan
Akibat perbuatanya pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukowono, dijerat pasal 378 Sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- 4 Pemain Top Arema FC yang Sudah Teken Kontrak dengan Klub Lain
- Densus 88 Geledah Rumah di Banyuwangi, Seorang Pria Diciduk
- Arema FC akan Datangkan Dua Pemain Timnas U-20
- Pembunuhan di Blimbing Malang, Korban Kerap Diteror
- Kisah dari Tepi Rel Kereta, Perjuangan Mendapatkan Sanitasi Layak
- 25 Napi Buddhis di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
- 5 Hotel Murah di Sekitar Stasiun Jember, Ada yanh Rp100 Ribuan
- Doktor Termuda Farmasi Lulus dari UNAIR di Usia 24 Tahun
- 5 Rumah Makan Padang Termurah di Banyuwangi, Bikin Kenyang!
- Keluarga Korban Lakukan Aksi di Gate 13 Stadion Kanjuruhan