Motif Pembunuhan Sadis Mahasiswa Unej, Ingin Pamer Mobil ke Mertua

Pelaku sering diremehkan calon mertua

Jember, IDN Times - Motif kasus pembunuhan sadis Mahasiswa Universitas Jember, Galau Wahyu Utama (18) pada 9 tahun silam, akhirnya terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin 21 Februari 2013, kemarin.

Pelaku ingin menguasai mobil milik korban agar bisa pamer kepada calon mertua.

Galau Wahyu Utama ditemukan meninggal dalam keadaan tubuhnya terbakar di salah satu bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin Tegal Besar Jember.

Saat ini, polisi telah menangkap pelaku penembakan Galau, Kedua pelaku ARH (33) warga Dusun Krajan Desa Jelbuk dan MR (30) warga Dusun Kopang Desa Kamal Arjasa, Kabupaten Jember. Kedua pelaku ditangkap dalam persembunyian di Bali.

"Dilatarbelakangi, tuntutan dari keluarga pelaku, terutama dari pihak calon mertua yang selama ini memandang rendah terhadap pelaku tidak memiliki mobil. Pelaku ARH seringkali diejek oleh calon mertua, karena dinilai tidak memiliki kemampuan ekonomi lebih," ujar Kapolres Jember AKBP Herry, Kamis (24/2/2022).

1. Modus beli rumah

Motif Pembunuhan Sadis Mahasiswa Unej, Ingin Pamer Mobil ke MertuaKasus pembunuhan sadis 9 tahun silam terungkap. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, Herry menyebut, dari rasa sakit hati diremehkan calon mertua, lantas muncul niat jahat pelaku saat melihat papan informasi penjualan tanah dan rumah, lengkap disertai nomor telepon.

Pelaku berpikir, bila seorang yang menjual rumah, pasti memiliki kendaraan mobil. "Kebetulan di Kaliwates ada tulisan plang, rumah dijual, dan memprediksi penjual rumah merupakan orang kaya dan memiliki kendaraan," katanya.

Dari situ, polisi menyebut kedua pelaku dengan korban baru pertama bertemu dan tidak saling kenal. Setelah menghubungi nomor penjual tanah dan rumah, pelaku mengatakan berniat membeli tanah untuk dibangun sebuah rumah.

"Modus yang bersangkutan berpura-pura akan membeli sebuah rumah. Setelah menghubungi pemilik rumah. Pemilik rumah mengatakan, keponakannya nanti yang akan berhubungan dengan para pelaku ini," katanya.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis Mahasiswa Unej 9 Tahun Lalu, Pelaku Ditangkap di Bali

2. Korban dibunuh di mobil

Motif Pembunuhan Sadis Mahasiswa Unej, Ingin Pamer Mobil ke Mertua(Ilustrasi pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Pelaku kemudian melakukan modus mengajak korban yang mengendarai mobil Honda Jazz, untuk bertemu bosnya yang akan membeli rumah. Pelaku pun menumpang dalam mobil tersebut.

"Setelah itu korban diajak berputar putar oleh pelaku," jelasnya. Dari situ, niat jahat membunuh yang direncanakan pun keluar.

"Kemudian pelaku A yang duduk di jok belakang mencekik leher korban dan pelaku M yang duduk di sebelah korban memegangi tangan dan kakinya. Setelah korban meninggal dunia, para pelaku merasa kebingungan," tambahnya.

Salah satu pelaku, lantas memiliki niat menghilangkan jejak korban dengan cara membakar jasad Galau.

"Pelaku A ada niat menghilangkan jejaknya dengan membakar korban. Kemudian mereka mencari tempat yang sepi. Kemudian di sebuah lahan kosong, mereka menurunkan korban disiram bensin, selanjutnya dibakar," paparnya.

Setelah membunuh, pelaku membawa kabur mobil korban.

3. Ditemukan pencari keong

Motif Pembunuhan Sadis Mahasiswa Unej, Ingin Pamer Mobil ke MertuaKasus pembunuhan sadis di Jember. IDN Times/Istimewa

Kasus pembunuhan sadis Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP ini terjadi pada Selasa 26 Februari 2013 silam. Korban ditemukan meninggal dunia di salah satu bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin Tegal Besar Jember dengan kondisi tubuh terbakar.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot (keong). Atas temuan ini, warga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kaliwates.

Galau Wahyu merupakan anak tunggal dari salah satu Pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso. Kini, 9 tahun berlalu pada Senin 21 Februari 2022 lalu, polisi menangkap kedua pelaku di pulau Bali.

"Pelaku berhasil diamankan Satreskrim, pada hari senin kemarin jam 3 pagi di Bali. Saat ini kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan, kami lakukan pemeriksaan, dan sedang tahap pemenuhan pemberkasan," terangnya.

"Di pulau Bali, dimana pelaku berada di Bali sejak 2015 dan selama di Bali, pelaku bekerja sebagai terapis pijat," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 340, 339 dan 365, ancamannya penjara seumur hidup," tegasnya.

Baca Juga: Unej Bentuk Satgas Penanggulangan Kasus Kekerasan Seksual

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya