Merasa Istrinya Digoda, Pria di Banyuwangi Bacok Tetangganya

Istri pelaku lantas melaporkan kejadian ke polisi

Banyuwangi, IDN Times - Polisi menangkap, DWT (25) pelaku penganiayaan tetangganya sendiri, S (44) di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Karena diduga terbakar cemburu, pelaku DWT menusuk muka S tetangganya dengan kunci motor dan menyabet kepala korban dengan senjata tajam.

1. Korban diduga menggoda istri pelaku berulangkali

Merasa Istrinya Digoda, Pria di Banyuwangi Bacok TetangganyaIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso mengatakan, dari hasil pemeriksaan diduga pelaku terbakar cemburu setelah istrinya, RTW (30) berulangkali digoda S. Kemudian, RTW melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Wongsorejo.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bacok cukup parah di bagian belakang kepala.

"Kejadiannya di dalam rumah korban karena punya rasa cemburu, menurutnya beberapa kali menggoda istrinya," ujar Sudarso, Minggu malam, (3/10/2021).

Baca Juga: Angkat Potensi Ekraf, Anak Muda Kreatif Keliling Desa di Banyuwangi

2. Menghampiri dan menganiaya korban

Merasa Istrinya Digoda, Pria di Banyuwangi Bacok TetangganyaIlustrasi senjata tajam (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Sudarso mengatakan, kronologi peristiwa terjadi pada Sabtu 2 Oktober pukul 16.30 WIB. Saat mengetahui istrinya digoda, pelaku menghampiri rumah tetangganya dan langsung menusuk muka S dengan kunci motor.

Masih kurang puas menganiaya, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit. Ia kembali datang ke rumah korban dan membacok kepala bagian belakang.

"Pelaku kembali menghampiri korban dengan membawa celurit dan langsung mengayunkan celurit ke bagian kepala belakang kepala korban," jelasnya.

3. Alami luka robek di kepala

Merasa Istrinya Digoda, Pria di Banyuwangi Bacok TetangganyaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengetahui hal tersebut, warga sekitar datang melerai untuk menyelamatkan korban. Akibat dari kejadian tersebut korban langsung dibawa ke rumah sakit.
Korban mengalami luka robek sepanjang 15 cm sedalam 5 cm di kepalanya.

Tidak lama kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini hingga menunggu kesembuhan korban. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Terbaik Banyuwangi 2021, Bikin Ogah Pulang  

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya