Korupsi, Bupati Jember Berhentikan ASN Secara Tidak Hormat 

Ia diputus bersalah tahun 2016, tapi masih aktif jadi ASN

Jember, IDN Times - Bupati Jember, Hendy Siswanto mengumumkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Bagus Wantoro karena terlibat kasus korupsi. Kasus korupsi yang dilakukan Bagus terjadi tahun 2010, saat itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

1. Kasus sudah inkracht sejak 2016

Korupsi, Bupati Jember Berhentikan ASN Secara Tidak Hormat Bupati Jember Hendy Siswanto saat mengumumkan pemberhentian ASN. IDN Times/Istimewa

Hendy mengatakan, Bagus sudah ditetapkan bersalah atas tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan tersebut sudah inkracht pada 02 Mei 2016.

“Kamis kemarin (06/01/2022) telah kami terbitkan Surat Keputusan Bupati Jember berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada saudara Bagus Wantoro yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi,” ungkap Bupati Hendy dalam konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (07/01/2022). "Keputusan tersebut sudah inkracht dengan putusan kasasi nomor 1406K/PID.SUS/2015 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 02 Mei 2016," jelasnya.

2. Sempat dilantik jadi pejabat

Korupsi, Bupati Jember Berhentikan ASN Secara Tidak Hormat Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kendati sudah keluar putusan sidang, Bagus masih tetap menjabat sebagai ASN. Bahkan, Bagus sempat dilantik sebagai pejabat fungsional di Dispora Jember. Ia dilantik bersama 252 ASN pada pekan lalu, Sabtu (31/12/2021). Pelantikan Bagus sebagai pejabat fungsional kemudian menjadi sorotan publik.

Mengetahui bahwa kasus Bagus belum dieksekusi Kajari Jember, Hendy lantas turut menindaklanjuti kasus Bagus. "Keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan terbaru, ASN yang divonis kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berapapun hukumannya akan langsung diberhentikan dari status abdi negara,” kata Hendy.

Baca Juga: 5 Pantai Menawan di Jember, Wajib Dikunjungi Si Pemburu Pantai!

3. Bagus divonis 5 tahun penjara

Korupsi, Bupati Jember Berhentikan ASN Secara Tidak Hormat Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut, Bagus Wantoro divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Bagus bersama 7 terdakwa, dituntut bersalah oleh Kejaksaan Negeri Jember sejak 2011 dan telah disidangkan di PN Tipikor Surabaya sejak 2012. Ia terbukti terlibat korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bantuan sekolah. 

"Kasusnya terjadi pada tahun 2010 saat masa pemerintahan mantan Bupati Jember MZA. Djalal," ujarnya.

Baca Juga: Peneliti Ecoton: Air Sungai Bedadung Jember Kandung Fosfat Tak Wajar

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya