Kasus Perceraian Jember Capai 4.300, Perempuan dan Anak Terdampak

Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama kasus perceraian

Jember, IDN Times - Hingga Oktober 2021, perceraian di Kabupaten Jember mencapai 4.300 kasus. Ekonomi jadi penyebab paling tinggi pemicu kasus perceraian. Akibatnya, perempuan dan anak menjadi kelompok rentan yang paling terdampak.

Pemerintah Kabupaten Jember telah menyusun kesepakatan antara Pengadilan Agama Kelas 1A Jember dengan 6 Organisasi Bantun Hukum (OBH) untuk memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak.

1. Beri bantuan hukum

Kasus Perceraian Jember Capai 4.300, Perempuan dan Anak TerdampakKesepakatan perlindungan hukum untuk perempuan dan anak. IDN Times/Istimewa

Bupati Jember Hendy Siswanto menilai, perempuan dan anak perlu mendapat pendampingan hukum untuk menjaga masa depannya dari dampak perceraian.

"Hasil kesepakatan, masyarakat akan mendapatkan pendampingan hukum, penyuluhan hukun terkait berbagai permasalahan perempuan dan anak, mulai dari kasus perceraian, efek dari perceraian, masa depan anak, kekerasan seksual, agar selanjutnya masyarakat Jember sadar hukum dan sadar terhadap hak-hak mereka," ujar Hendy, Minggu, (14/11/2021).

Baca Juga: Duh! Angka Perceraian di Kota Malang Tembus 1.391 Kasus 

2. Dampak masa depan anak

Kasus Perceraian Jember Capai 4.300, Perempuan dan Anak TerdampakIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Hendy menilai, dampak kasus perceraian apabila tidak ditangani secara serius dapat menimbulkan generasi yang tidak diinginkan bersama.

Dengan penyuluhan edukasi tersebut, diharapkan juga bisa mencegah perselisihan keluarga yang disebabkan kekuatan ekonomi.

"Untuk angka kasus perceraian tertinggi itu, berada di wilayah selatan Kabupaten Jember," terangnya.

3. Program pelatihan kerja

Kasus Perceraian Jember Capai 4.300, Perempuan dan Anak TerdampakIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain memberi perlindungan hukum, pihaknya melalui Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), juga menginisiasi pelatihan kerja bagi perempuan yang mengalami perceraian agar kehidupannya bisa mandiri. 

"DP3AKB juga mengeluarkan program pelatihan kerja bagi perempuan setelah perceraian, perempuan kepala keluarga sehingga mereka setelah bercerai tidak kebingungan tapi diharapkan sudah mandiri dan kehidupan mereka tidak menjadi masalah lagi di Jember,” katanya.

Pengadilan Agama juga mempunyai program Yamuna yaitu ramah perempuan dan anak, wujud partisipatif membantu menekan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Anak (AKI-AKB) dengan kerjasama dengan DP3AKB serta Dinkes Jember.

Baca Juga: KemenPPPA Libatkan Tokoh Agama hingga Anak Muda Cegah Sunat Perempuan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya