Kasus Bupati Jember Langgar Prokes, Panitia Pernikahan Terkena Denda

Satgas memutuskan pesta tanpa protokol

Jember, IDN Times -  Satgas COVID-19 Kabupaten Jember menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta pernikahan keluarga Bupati Jember, Hendy Siswanto. Kasus tersebut viral di media sosial setelah Hendy turut hadir dalam pesta dan bernyanyi tanpa mengenakan masker, Selasa (19/10/2021).

1. Panitia hajatan didenda Rp10 juta

Kasus Bupati Jember Langgar Prokes, Panitia Pernikahan Terkena DendaSidang pelanggaran protokol keluarga Bupati Jember. IDN Times/Istimewa

Polres Jember bersama Satpol PP lantas menindaklanjuti kasus tersebut. Pihak panitia penyelenggara pesta pernikahan, Zainul Fuad dipanggil untuk mengikuti sidang virtual dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Kantor Pemkab Jember. Sidang memutuskan, penyelenggara pesta melanggar protokol kesehatan dan menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp10 juta atau pidana kerja sosial 15 hari. Mengganti biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ujar Hakim Ketua, Totok Yanuarto, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times Jumat malam (22/10/2021).

Baca Juga: Tuai Kritik, Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman Rp70,5 Juta

2. Hakim menilai panitia melanggar Inmendagri

Kasus Bupati Jember Langgar Prokes, Panitia Pernikahan Terkena Denda(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Totok mengatakan, dalam sidang panitia dinyatakan melanggar Inmendagri No. 47 th. 2021, Perda Prop Jatim no 2 th 2020 psl 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim nomor 1 th 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Panitera Sidang, Dion Pramesti Warsono mengatakan, sidang virtual dilakukan untuk mendisiplinkan aturan yang telah ditentukan dan tidak bersifat tebang pilih.

"Tidak melihat dari kalangan mana saja, apabila melanggar akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual," ujarnya.

3. Bupati Jember sudah minta maaf

Kasus Bupati Jember Langgar Prokes, Panitia Pernikahan Terkena DendaBupati Jember Hendy Siswanto saat bernyanyi di acara pesta pernikahan. IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait viralnya pesta pernikahan yang ia hadiri di tengah pandemik COVID-19 yang belum usai.

Dalam video berdurasi 29 detik, Hendy tampak bernyanyi bersama seorang perempuan tanpa mengenakan masker di sebuah acara pesta pernikahan.

Video tersebut viral di media sosial dan mendapatkan beragam kritik. Hendy sendiri mengakui bahwa pria dalam video merupakan dirinya.

"Saya menghadiri undangan keponakan saya dan saya menyumbangkan lagu untuk keluarga adik saya, serta dibelakang saya ada anak-anak dan cucu saya yang ikut menari," ujar Hendy melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu malam (20/10/2021).

Video tersebut viral di media sosial setelah diunggah salah satu tamu undangan. Setelah muncul polemik di masyarakat Hendy menyampaikan permohonan maaf.

"Tolong sampaikan permintaan maaf saya, terkait acara pernikahan keponakan saya. Itu jadi pembelajaran untuk kita semua, meski kami sudah menjalankan Prokes," sanggahnya.

Baca Juga: Bernyanyi Tanpa Masker di Pesta Pernikahan, Bupati Jember Minta Maaf

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya