Kasus 4 Kades Terlibat Narkoba Dilimpahkan ke Polres Jember

Empat kepala desa tertangkap

Jember, IDN Times - Polda Jatim melimpahkan kasus empat kepala desa di Kabupaten Jember yang diduga terlibat mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-sabu ke Polres Jember, Sabtu malam, (12/6/2021).

Empat kepala desa tersebut antara lain MM Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah, MA Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, S Kades Tamansari dan HH Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.

"Kasus terungkapnya empat kepala desa pengguna narkoba kami limpahkan ke Polres Jember," ujar Kanit Subdit I Ditreskoba Kompol Kharisudin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Sabtu malam (12/6/2021).

Sebelumnya, Tim Subdit I Ditreskoba mengamankan keempat kepala desa ke Polda Jatim pada Kamis, (11/6/2021).

1. Mulanya hanya dua Kepala Desa

Kasus 4 Kades Terlibat Narkoba Dilimpahkan ke Polres JemberIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kharis mengatakan, terungkapnya kasus konsumsi narkoba oleh kepala desa di Jember bermula dari laporan masyarakat. Semua kepala desa tersebut, disebut selama ini aktif sebagai pengguna narkoba.

"Ada dua laporan dari warga yang masuk ke kami, langsung kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan," katanya.

Kharis mengatakan, para kepala desa ditangkap di rumahnya masing-masing dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Pertama diamankan yakni MM Kades Wonojati. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti dua paket Sabu sabu. Penangkapan kedua yakni MA, Kades Tempurejo dengan barang bukti satu paket Sabu-sabu.

2. Bertambah dua Kepala Desa

Kasus 4 Kades Terlibat Narkoba Dilimpahkan ke Polres JemberIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari dua kepala desa yang tertangkap, pihaknya kemudian mengembangkan informasi dan diketahui masih terdapat dua kepala desa lagi yang mengkonsumsi narkoba.

"Dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S, Kades Tamansari. Dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH, Kades Glundengan," ujarnya.

3. Penangkapan selama dua hari

Kasus 4 Kades Terlibat Narkoba Dilimpahkan ke Polres JemberIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Polisi akhirnya menangkap S, Kades Tamansari dan HH, Kades Glundengan di rumahnya. Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,77 gram di kediaman MA dan 1,76 gram di kediaman MM.

"Penangkapan empat Kades ini dilakukan selama dua hari. Mulai Rabu sampai Kamis, di rumahnya masing-masing," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Sudah Dua Kasus Narkoba Menyeret Polisi Surabaya Terungkap

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya