Kades di Lumajang Aniaya dan Rampas Gawai Warga 

Kades juga positif konsumsi narkoba

Lumajang, IDN Times  - Polres Lumajang menangkap LH, seorang Kepala Desa di Kecamatan Klakah. Ia menjadi tersangka penganiayaan dan perampasan gawai milik warga. Tidak sendirian, LH membawa sejumlah teman untuk mengeroyok SR, warga Desa Kebonan, Klakah.

SR mengalami luka bacok di bagian kepala dan mendapatkan pertolongan medis.
Tidak hanya itu, saat ditangkap polisi juga menemukan bukti bahwa LH aktif mengkonsumsi sabu-sabu. 

"Pelaku melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan pencurian disertai kekerasan. Tersangka merupakan oknum kepala desa," ujar Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

1. Hajar korban dan rampas gawai

Kades di Lumajang Aniaya dan Rampas Gawai Warga Ilustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban SR melaporkan kejadian penganiayaan pada 25 Mei 2022. SR mengatakan bahwa LH melakukan penganiayaan kepada dirinya dengan mengadang di tempat sepi kawasan rel kereta. Korban dikeroyok hingga kena sabetan celurit.

"Pelaku kemudian memukuli korban, Korban terkena di bagian kepala, untuk saat ini kondisi korban sudah lebih baik, sudah sehat,” ujarnya. Puas menghajar korban, pelaku membawa handphone milik korban. Saat ini polisi sedang memburu pelaku penganiayaan lainnya.

2. Motif pelaku

Kades di Lumajang Aniaya dan Rampas Gawai Warga Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan pelaku tega menganiaya, karena korban terlibat utang dengan kakak ipar pelaku. Korban, kata Dewa Putu, pernah meminjam akan tetapi tidak dikembalikan.

"Jadi itu yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana didasari utang piutang, masalah jual beli lombok. Ada juga informasi korban ini pernah meminjam barang tapi tidak di kembalikan," paparnya.

Baca Juga: Viral Pria Tendang Sesajen di Lumajang, Thoriq: Cari Orang Itu

3. Pelaku juga terbutki mengonsumsi sabu

Kades di Lumajang Aniaya dan Rampas Gawai Warga Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Tidak hanya kasus penganiayaan, polisi juga menemukan peralatan konsumsi sabu dari tersangka di tempat persembunyiannya. Akibat perbuatannya, LH dijerat pasal 170 dan 365, serta terancam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Pasca tersangka dites urine, hasilnya pun positif. Untuk masalah sabu, itu kita selidiki juga, akan kita tindak lanjuti. Kami juga lakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain," ujarnya.

Baca Juga: Pria Acungkan Pisau di Mapolres Lumajang, Polisi: ODGJ

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya