Geledah Rumah Pelaku, Polisi Temukan 5 Wafer Isi Benda Tajam Siap Edar

Belum ada laporan korban jiwa

Jember, IDN Times - Polisi menangkap AB (42), warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember yang diduga membagikan wafer berisi potongan benda tajam dan paku kepada anak-anak. Pelaku ditangkap saat berada di Warung Mie Solo depan RS dr. Soebandi Jember, Selasa Siang (3/8/2021).

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, usai mengamankan pelaku, Satreskrim bersama anggota Polsek Patrang melakukan penggeledahan di kediaman AB. “Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang bersisi pecahan potongan benda tajam berbahaya," ujar Komang, Selasa (3/8/2021).

1. Temukan 5 wafer bahaya siap edar

Geledah Rumah Pelaku, Polisi Temukan 5 Wafer Isi Benda Tajam Siap EdarWarga Jalan Cempedak, Kabupaten Jember diresahkan dengan temuan wafer berisi benda tajam. IDN Times/Istimewa

Di rumah pelaku, Komang menyebut polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 buah makanan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah Gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, dan buah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya.

"Juga dua buah korek api serta sebuah kotak tempat membuat makanan," terangnya.

"Saat diinterograsi petugas pelaku mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan wafer yang didalamnya berisi seng, kawat dan pecahan besi lainnya," tambahnya.

2. Belum ada laporan korban jiwa

Geledah Rumah Pelaku, Polisi Temukan 5 Wafer Isi Benda Tajam Siap EdarPolisi tangkap pelaku teror wafer berisi benda tajam. IDN Times/Istimewa

Terkait motif pelaku, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Terungkap, bahwa aksi serupa pernah terjadi pada bulan puasa, terduga pelaku menyasar 3 rumah di Jalan Manggis Kelurahan Jember Lor, namun tidak ada korban jiwa.

Kini terduga pelaku AG masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember. Oleh Penyidik, pelakunya akan dijerat Pasal 204 KUH Pidana tentang mengedarkan mengedarkan barang berbahaya, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

3. Beruntung tak ada yang mau menerima

Geledah Rumah Pelaku, Polisi Temukan 5 Wafer Isi Benda Tajam Siap EdarIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Komang, kronologi peristiwa bermula saat wafer berisi benda tajam nyaris tertelan Anak anak pada hari Sabtu (31/8/2021) pukul 10.30 WIB di Jalan Cempedak Jember Lor.

Saat itu di TKP ada seorang anak berusia 6 tahun yang didatangi pria tidak dikenal dan bermaksud memberikan 3 buah wafer. Namun, anak tersebut enggan menerima pemberiannya.

“Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP. Wafer itu lantas ditunjukkan kepada kakaknya. Sempat dibuka dan dicicipi, karena terasa benda keras, anak itu memuntahkan makanan tersebut. Melihat kejadian itu kakaknya mengadukan ke ibunya”, jelasnya.

Setelah Ibunya menemukan ada benda tajam berbahaya pada makanan itu, keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Patrang. Menurut Komang pihaknya usai menerima laporan langsung melaksanakan pengecekan TKP, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Melalui proses serangkaian penyelidikan yang mendalam, akhirnya hari ini kami berhasil mengamankan pelakunya," ujarnya.

Baca Juga: Ngeri! Wafer Berisi Silet dan Paku di Jember, Nyaris Dimakan Anak-anak

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya