Empat Kereta Api Daop 9 Jember Kembali Beroperasi Mulai Besok

Penumpang harus menunjukkan hasil negatif rapid-test

Jember, IDN Times - PT KAI Daop 9 Jember kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) jarak jauh-reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai besok, 12 Juni 2020. Terdapat 4 KA dari total 12 KA yang beroperasi di wilayah Daop 9 Jember yang akan kembali beroperasi.

1. Daftar kereta yang kembali beroperasi

Empat Kereta Api Daop 9 Jember Kembali Beroperasi Mulai BesokInstagram/Kereta Api Indonesia

Vice President KAI Daop 9  Jember, Agus Barkah Nugraha mengatakan, ke 4 KA tersebut antara lain KA Ranggajati relasi Jember – Cirebon (PP) kemudian KA Sritanjung tujuan Ketapang Banyuwangi – Lempuyangan, Yogyakarta (PP), KA Tawangalun tujuan Banyuwangi Ketapang – Malang Kota Lama (PP) dan KA Probowangi tujuan Ketapang Banyuwangi– Surabaya Gubeng (PP).

“Kami mengoperasikan kembali 4 KA tersebut sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan KA,” kata Agus, Kamis (11/6).

2. Hanya menjual tiket hingga 70 persen

Empat Kereta Api Daop 9 Jember Kembali Beroperasi Mulai BesokInstagram/Kereta Api Indonesia

Agus menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat. Keputusan tersebut diambil mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Kumudian Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19. “Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai
H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ujar Agus.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Baca Juga: Tanpa Gejala, Tiga Nakes di Jember Terkonfirmasi Positif COVID-19

3. Sejumlah syarat yang harus dipenuhi penumpang

Empat Kereta Api Daop 9 Jember Kembali Beroperasi Mulai BesokIlustrasi rapid test. IDN Times/Mia Amalia

Agus menerangkan, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan
mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infant (balita), diwajibkan membawa face shield sendiri.

Calon penumpang juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Sementara itu, berkas berkas yang harus ditunjukkan penumpang kepada petugas antara lain surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat
keberangkatan.

Penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid-test.

Selanjutnya, penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Setiap penumpang KA juga diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh. Selain itu kami juga menghimbau calon penumpang untuk datang lebih awal ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA untuk proses boarding dan verifikasi," jelasnya.

Baca Juga: Tertular Ibunya, Balita Berusia 1,5 Tahun di Jember Positif COVID-19

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya