Dugaan Pencabulan Dosen Unej, Pengacara Upayakan Jalan Damai

Banyak pihak yang ingin mengawal kasus ini sampai tuntas

Jember, IDN Times - RH, dosen Universitas Jember yang dilaporkan ke polisi menjadi pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur berupaya menyelesaikan kasusnya dengan jalan damai. Upaya damai tersebut coba dilakukan mengingat korban yang tidak lain merupakan keponakan pelaku sendiri.

Hal ini disampaikan Pengacara RH, Ansorul Huda usai kliennya menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Jember.

"Upaya mediasi, jadi itu yang pertama kami mengupayakan itu. Jadi terkait mediasi sedari awal sebelum ada laporan ke polisi pilihan kami bersama keluarga besar mengupayakan adanya perdamaian, karena pelapor dan terlapor juga keluarga semuanya," ujar Ansorul melalui sambungan telepon, Jumat (9/4/2021).

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan RH mendapat perhatian setelah korban berani mengungkapkan apa yang terjadi di media sosial dan mendapat respons dari orangtuanya.

Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, korban mendapat perlakuan pencabulan sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada akhir Februari 2021 pukul 11.00 WIB dengan modus korban diberi sebuah jurnal mengenai kanker payudara, dan menyatakan bahwa korban menderita kanker payudara usai melihat bentuknya.

RH kembali melakukan aksinya pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB saat keadaan rumah sedang kosong. Modusnya sama, melakukan edukasi terkait kanker payudara dan ingin melakukan terapi kepada korban.

1. RH terus berupaya jalin komunikasi

Dugaan Pencabulan Dosen Unej, Pengacara Upayakan Jalan DamaiIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga saat ini, pihak RH bersama pengacaranya ingin bertemu langsung dan menjalin komunikasi untuk jalan damai. "Kendala sulit komunikasi, harapannya bisa kontribusi, kita berharap situasinya bisa adem. Kesulitan menghubungi, yang jelas tidak bisa berhubungan langsung, harus lewat mediator keluarga. Mudah mudahan bisa tercapai kesepakatan," jelasnya.

Upaya jalan damai dan meminta maaf sebelumnya juga coba dilakukan RH bersama istrinya. Mereka menemui korban dan ibunya, IR di Lumajang pada 28 Maret 2021. Namun upaya tersebut gagal dan kasus berlanjut di kepolisian pada hari itu juga agar pelaku bisa dipidana sesuai perbuatannya.

"Dengan ayahnya sudah pernah ada pertemuan. Sebelum lapor polisi pernah pertemuan dengan ibunya. Tapi saat itu ibunya belum berkenan," katanya.

Baca Juga: Dugaan Dosen Cabul, Rektor Unej Sebut Pelaku Bisa Dipecat

2. Tinggal bersama pelaku sejak kecil

Dugaan Pencabulan Dosen Unej, Pengacara Upayakan Jalan Damaiunsplash.com/Vidhyaa Chandramohan

Ansorul mengatakan, jalan damai tersebut dilakukan dengan dalih korban sudah diasuh sejak kelas 1 SD, saat ayah korban menitipkan ke keluarga RH. Lebih lanjut, RH juga menyanggupi biaya pendidikan korban hingga perguruan tinggi.

"Yang paling penting pertimbangan psikologi anak, karena si anak masa depannya masih panjang. Dan si anak konteks berada dalam pengasuhan klien dan keluarga ini konteksnya adalah dididik sedemikian rupa, sampai ditempatkan di sekolahan favorit, demi masa depan si anak," ujarnya.

"Ya mudah mudahan bisa berakhir dengan baik. Kedua ini komitmen klien dan keluarga besarnya, namanya dititipi amanah, ya harus menjalankan sebaik-baiknya. Termasuk menyekolah kan si anak ini sampai ke perguruan tinggi kelak," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Diyah Vitasari mengatakan belum menemukan indikasi intimidasi yang dialami oleh korban usai kasusnya dilaporkan ke polisi. Saat ini polisi telah memeriksa 5 orang saksi yang menjadi pelapor, terlapor dan saksi lain.

"Dugaan intimidasi, gak ada intimidasi," ujar Ipda Diyah.

3. Banyak pihak yang siap mengawal kasus ini

Dugaan Pencabulan Dosen Unej, Pengacara Upayakan Jalan DamaiIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kasus pelecehan seksual ini sendiri telah menjadi perhatian beberapa pihak. Setidaknya LBH Jentera, Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial, Pusat Studi Gender (PSG) Unej , dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember menaruh perhatian khusus.

Direktur LBH Jentera, Yamini yang menjadi Kuasa Hukum Penyintas dalam kasus ini mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini semestinya butuh beberapa elemen dan pihak-pihak strategis agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik.

“Berdasarkan pengalaman pendampingan korban kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh keluarga sendiri, sering terjadi intervensi antar anggota keluarga yang akhirnya menimbulkan kemandekan kasus yang berakhir tidak terpenuhinya hak-hak korban”, kata Yamini.
 
“Kami mau agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dan hak-hak korban apalagi sebagai seorang anak terpenuhi”, tegasnya.

Baca Juga: Kasus Dosen Cabul Unej, Polisi: Rekaman Kejadian Bisa Jadi Petunjuk

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya